Menuju konten utama

TPS Tambahan Hanya Opsi, KPU Akan Maksimalkan Distribusi Pemilih

Arief mengatakan, ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendistribusikan pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT ke dalam TPS-TPS yang sudah ada. Bila itu kurang pihaknya baru akan mendirikan TPS tambahan.

TPS Tambahan Hanya Opsi, KPU Akan Maksimalkan Distribusi Pemilih
Ketua KPU Arief Budiman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan belum akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk penyelenggaraan kontestasi politik 2019.

"Kecuali kalau jumlahnya [pemilih] sudah melampaui batas maksimal," ujarnya usai menghadiri sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Arief mengatakan, ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendistribusikan pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT ke dalam TPS-TPS yang sudah ada.

"Kalau itu kurang baru akan didirikan TPS [tambahan], ini untuk menjaga prinsip efektif dan efisien," ujarnya.

TPS tambahan sejauh ini menurutnya bisa saja diwujudkan, namun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Seperti halnya di lembaga permasyarakatan misalnya, yang tidak memungkinkan untuk mendistribusikan begitu banyaknya penghuni ke TPS-TPS lain.

"Itu tidak mungkin karena orangnya saja bisa sampai empat ribu terus bagaimana didistribusikan. Jadi kami bikin sendiri," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan ruang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tempat pemilihan suara (TPS) tambahan, sebagaimana yang memang sudah menjadi kewenangan mereka.

Namun tetap mengimbau agar berhati-hati dalam menjalankan mekanisme penambahan TPS tersebut. Karena dikhawatirkan ada pergeseran pemilih dan menyebabkan penumpukan jumlah pemilih pada suatu wilayah.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari