Menuju konten utama

Tokopedia, Bukalapak, Blibli Kena Imbas Impor Barang Kiriman?

Aturan impor barang kiriman diperketat dinilai tidak signifikan mengendalikan impor yang masuk. Apakah bisnis marketplace kena imbasnya?

Tokopedia, Bukalapak, Blibli Kena Imbas Impor Barang Kiriman?
Ilustrasi pengiriman paket. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Upaya pemerintah mengendalikan impor guna menekan defisit neraca transaksi berjalan terus bergulir. Kali ini, pemerintah menyasar warga yang gemar berbelanja barang dari luar negeri secara online maupun pengiriman langsung.

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terhadap impor barang kiriman, yakni dengan menurunkan nilai maksimal impor barang kiriman yang bebas bea masuk dan pajak sebesar US$75—termasuk nilai barang, ongkos kirim dan asuransi.

Sebelum ada aturan baru, nilai impor barang kiriman yang bebas dari bea masuk dan pajak itu paling besar senilai US$100 per orang. Rencananya, ketentuan baru impor barang kiriman ini mulai berlaku pada 6 Oktober 2018.

“Penetapan batasan paling banyak US$75 ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kepabeanan Dunia [The World Customs Organization/WCO],” tutur Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dikutip dari Antara.

Selain mengendalikan barang impor, aturan baru ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesetaraan kepada pelaku bisnis di dalam negeri, produsen maupun pedagang sudah patuh bayar pajak.

Apakah pengetatan impor barang kiriman bakal menahan permintaan masyarakat akan barang impor?

Menurut INDEF, pengetatan ketentuan impor barang kiriman tidak akan berdampak terhadap pengendalian barang impor. Pasalnya, warga yang membeli barang impor secara online, rata-rata memiliki penghasilan menengah atas. “Biayanya enggak seberapa. Efeknya ke pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara juga kecil. Ini kebijakan tanggung,” tutur Bhima Yudhistira Adhinegara, ekonom dari INDEF kepada Tirto.

Untuk melihat seberapa besar tambahan biaya dari aturan baru itu, Tirto melakukan simulasi yang mengacu pada Pasal 13 ayat 2 Permenkeu 112/2018 "... bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang Kiriman tersebut." (koreksi: perhitungan pungutan pajak sebelumnya memakai simulasi selisih dari harga barang).

Kita asumsikan Tuan A membeli pakaian dari luar negeri sebesar US$100 sudah termasuk ongkos kirim dan asuransi. Mengingat nilai barang kiriman Tuan A di atas US$75, maka Tuan A dikenai pungutan pajak dan bea masuk. Sebelum dilakukan perhitungan, angka US$100 dikonversi terlebih dahulu ke rupiah, sehingga nilai pabean menjadi Rp1,48 juta. Nilai pabean didapat dari nilai barang/FOB ditambah ongkos kirim dan asuransi.

Dengan barang kiriman atau nilai pabean Rp1,48 juta, Tuan A dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor 10 persen, apabila memiliki NPWP.

Setelah dihitung, bea masuk yang wajib dibayar Tuan A sebesar Rp111.000, PPN sebesar Rp159.000, dan PPh Impor sebesar Rp159.000. PPN dan PPh dihitung berdasarkantarif pajak dikali nilai impor. Nilai impor didapat dari nilai pabean ditambah bea masuk. Sehingga total kewajiban yang harus dibayar Tuan A mencapai Rp429.000, untuk harga barang impor yang dikirim seharga Rp1,48 juta.

Konsumen juga bisa membeli barang luar negeri secara langsung atau tidak melalui jasa kiriman. Jika membeli barang secara hand carry dari luar negeri, konsumen bisa mendapatkan fasilitas bebas bea masuk hingga US$500 atau setara dengan Rp7,42 juta.

Ditjen Bea dan Cukai punya catatan mengenai impor barang kiriman sehingga mendorong adanya perubahan aturan impor barang kiriman. Ada oknum importir yang justru mencari celah dari fasilitas bebas bea masuk yang sebelumnya berlaku pada pengiriman US$ 100 per orang.

Berdasarkan temuan Ditjen Bea dan Cukai, oknum importir nakal bisa melakukan pemecahan transaksi impor barang kiriman hingga 400 kali dalam sehari dengan nilai rata-rata per invoice sekitar US$75.

Padahal jika dijumlahkan, oknum importir melakukan transaksi impor barang kiriman hingga US$20.300 dalam sehari. Artinya, importir melakukan impor barang kiriman adalah skala besar, tapi secara sengaja menghindari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Ini juga yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan batas nilai impor barang kiriman dari US$100 menjadi US$75. Angka tersebut juga masih tergolong longgar ketimbang negara tetangga, seperti Thailand yang nilai pembebasannya sebesar US$28.

"Kami yakin modus-modus menghindari bea masuk dan pajak ini bisa tertangani. Apalagi, selain menurunkan ambang batas, kami juga membatasi transaksi itu per hari. Jadi US$75 itu untuk per orang per hari," kata Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, kepada Tirto.

Apakah importir yang 'suka' mengambil celah dari aturan impor barang kiriman itu adalah pedagang online yang buka lapak di marketplace seperti di Tokopedia, Bukalapak, Blibli dan lain sebagainya, Deni menyampaikan hal itu bisa saja terjadi.

Dalam setahun terakhir ini, Ditjen Bea dan Cukai mengidentifikasi adanya 10.000 potensi pelanggaran dari impor barang kiriman itu. Pada saat bersamaan, nilai transaksi impor barang kiriman mencapai US$448,4 juta dengan jumlah dokumen mencapai 13,8 juta bagian.

Infografik Ketentuan Fasilitas Pajak Terhadap Impor Barang Kiriman

Bisnis Toko Online

Pengetatan batas minimal nilai impor barang kiriman diyakini tidak berpengaruh signifikan bagi penyedia toko daring dalam negeri, untuk platform marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli.

“Pengetatan impor barang kiriman ini tidak lantas membuat transaksi cross border menurun, dan transaksi dalam negeri meningkat,” ujar Daniel Tumiwa, Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) kepada Tirto.

Salah satu alasannya adalah sangat sedikit konsumen yang membeli barang langsung dari luar negeri. Rata-rata, barang-barang luar negeri itu sudah distok, atau sudah berada di Indonesia oleh para pedagang online. Jadi warga yang membeli barang-barang impor tidak perlu takut kena bea cukai maupun pajak dalam rangka impor.

Barang-barang impor selama ini memang banyak dibeli pedagang online dalam negeri, untuk kemudian dijual di Indonesia. Sebagai pedagang online, pembelian volume barang dan nilainya juga relatif besar. Dengan demikian, para pedagang relatif tidak menerima fasilitas ketentuan barang kiriman senilai minimal US$75.

“Untuk kepentingan makro, kami dukung-dukung saja. Tapi kalau melihat dampaknya seperti apa, saya kira transaksi perdagangan online di dalam negeri tidak terlalu terpengaruh. Begitu juga dengan e-commerce yang melayani cross border,” jelas Daniel.

Bagi idEA, persoalan e-commerce dalam negeri saat ini justru bukan dari aturan pengetatan impor barang kiriman. Namun, dari rencana pemerintah menyediakan Pusat Logistik Berikat (PLB) bagi e-commerce asing.

Apabila perusahaan-perusahaan asing seperti Amazon, Alibaba dan sejenisnya masuk ke PLB akan membuat distribusi barang mereka lebih mudah, sehingga harga jual mereka bisa lebih kompetitif ketimbang pemain lokal.

“Pedagang di Tokopedia, Bukalapak dan kawan-kawan itu kan isinya kebanyakan reseller semua. Beli di luar, jual ulang di Indonesia. Nah, kalau pedagangnya berkurang, Tokopedia dan Bukalapak lama-lama hilang,” kata Daniel.

Ihwal pedagang online yang terkena dampak dari aturan baru impor barang kiriman, manajemen Tokopedia memilih tidak berkomentar terkait itu. "Siapapun masyarakat Indonesia yang memiliki akun bank Indonesia, bisa meng-upload atau menjual apapun selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelas Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu kepada Tirto.

Sementara itu, pihak penyedia toko daring lainnya seperti Bukalapak, memilih untuk tidak berkomentar. Namun yang pasti, Bukalapak belum melayani kegiatan ekspor impor barang, atau masih berkutat di dalam negeri. Pihak Blibli.com meyakini bahwa aturan baru pengetatan batas nilai impor barang kiriman itu tidak berpengaruh negatif terhadap Blibli.com. Pasalnya, porsi impor di dalam produk Blibli hanya 1 persen.

“Kami tidak masalah karena selama ini, porsi barang yang kami jual, majority kami sourced dari Indonesia," ujar Kusumo Martanto, Chief Executive Officer (CEO) Blibli.com kepada Tirto.

=============

Catatan: Pada naskah ini kami melakukan koreksi soal simulasi perhitungan pajak barang kiriman yang sebelumnya hanya menghitung selisih harga barang yang dikenai pajak dan cukai, setelah koreksi ada perubahan perhitungan tanpa memakai selisih barang dari nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi FOB US$75, yang mengacu pada Permenkeu 112/2018.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra