tirto.id - DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Sebelum pengambilan keputusan, mereka sempat menunda sidang paripurna, untuk mempertimbangkan masukan dari Presiden Jokowi.
"Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota paripurna DPR . Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Setuju," jawab para anggota sekaligus terdengar ketuk palu dari Fahri Hamzah.
Ada beberapa pasal dalam RUU Pemasyarakatan yang kontroversial. Misalnya terkait peniadaan PP 99/2012 dan mengembalikan penerapan PP 32/1999. Dampaknya para narapidana kasus korupsi, tidak perlu mengajukan diri sebagai justice collaborator, untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dari pemerintah.
Fahri sempat menyindir soal pasal, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu.
"Yang terdengar itu soal jalan-jalan di mal. Saya tidak tahu siapa yang membuat karangan itu," kata Fahri.
Sebelum membuka rapat paripurna, Fahri sempat membacakan jumlah kehadiran anggota DPR RI. Menurut Fahri, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal rapat pada hari ini telah ditandatangani dan dihadiri 288 anggota. Namun, berdasarkan hitung kepala hingga pukul 12.00 WIB, hanya terdapat 105 anggota termasuk empat oramg pimpinan DPR yang ada dalam ruamg rapat paripurna.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta empat Rancangan Undang-Undang (RUU) ditunda pengesahannya oleh DPR. Di antaranya: RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) kemarin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana