Menuju konten utama

TNI Tetapkan Prada MI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya yang berujung penyerangan markas Polsek Ciracas.

TNI Tetapkan Prada MI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 29 Agustus lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Terhadap Prada MI, pada Jumat (4/9) telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya," imbuh Dodik.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.

Dodik membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

"Sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.

"Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," katanya.

Motif lainnya, Prada MI takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung," ucap jenderal bintang tiga ini.

Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN POLSEK CIRACAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan