Menuju konten utama

TNI AD Talangi Rp596 Juta untuk Ganti Rugi Kerusakan Polsek Ciracas

Pembayaran kerugian untuk sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku.

TNI AD Talangi Rp596 Juta untuk Ganti Rugi Kerusakan Polsek Ciracas
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - TNI AD telah mengeluarkan uang senilai Rp596 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat jumpa pers, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020) menjelaskan sampai dengan saat ini pihaknya telah membayarkan ganti rugi kerugian masyarakat sebesar Rp596 juta. Dudung mengatakan pembayaran kerugian untuk sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku.

"Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung dikutip dari Antara.

Menurut Dudung kerugian terbesar memang dialami pihak kepolisian mencapai Rp1 miliar. Selain kerusakan Kantor Mapolsek Ciracas, penyerangan juga mengakibatkan hancurnya sejumlah kendaraan dan kantor pos polisi di sepanjang jalan yang dilalui penyerang.

"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materi kepolisian mencapai Rp1 miliar lebih. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro, kerugian materiil tidak perlu diganti," ujarnya.

Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.

Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.

"Sepanjang Arundina (Cibubur) sampai polsek, banyak masyarakat terkena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat yang juga dirusak dan dibakar," kata Dudung.

Dalam kasus ini, sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu. Rinciannya yakni 50 tersangka berasal dari TNI Angkatan Darat (AD) dan enam tersangka merupakan prajurit TNI Angkatan Laut.

Salah satu yang ditetapkan yakni Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.

Motif yang melatarbelakangi Prada MI salah satunya yakni sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Penyebabnya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung,"ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN POLSEK CIRACAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto