Menuju konten utama

TKW Ilegal Kembali Dipulangkan ke Indonesia

Kedutaan Besar RI di Beijing kembali memulangkan puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di beberapa wilayah di Cina.

TKW Ilegal Kembali Dipulangkan ke Indonesia
Warga negara Indonesia bermasalah yang dideportasi. Antara Foto/M Rusman.

tirto.id - Kedutaan Besar RI di Beijing kembali memulangkan puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di beberapa wilayah di Cina.

"Mereka tersebar di beberapa kota seperti Beijing, Hebei, Tianjin, Chongqing, Shanxi, Liaoning, Xian dan Shandong," kata Duta Besar RI untuk Cina merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo kepada Antara di Beijing, Jumat.

Ia mengungkapkan keberadaan para TKW ilegal di Cina tersebut terungkap setelah agen besar yang selama ini menyalurkan para buruh migran, berhasil ditangkap di sekitar Shanghai beberapa waktu silam.

Soegeng menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa data para TKW yang dipekerjakan secara ilegal di beberapa kota di Cina.

"Sebagian besar mereka mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Keberadaan para TKW ilegal di Cina, seharusnya bisa dicegah jika pihak imigrasi jeli, siapa yang layak mendapatkan paspor dan bukan," ujarnya menegaskan.

Tiongkok tidak pernah menerima buruh migran dari negara manapun, termasuk dari Indonesia. Selain TKI, banyak pula tenaga kerja asal Filipina yang dipulangkan dari Cina.

"Langkah pencegahan sebenarnya harus dilakukan mulai di Tanah Air. Pemberian paspor harus lebih ketat, dengan melihat profil pemohon paspor dengan lebih jeli, tujuan bepergian yang jelas dan sebagainya. Sehingga tidak banyak WNI yang berstatus ilegal di luar negeri," kata Dubes Soegeng.

Sebagian buruh migran ilegal tersebut dipekerjakan di pabrik (TKW dan laki-laki), mengasuh anak atau orang tua dengan besaran gaji yang dijanjikan oleh agen sebesar 4.000 hingga 5.000 yuan, atau sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Sebagian pula, ada yang tertipu bekerja sebagai wanita penghibur di spa atau karaoke di beberapa daerah di Cina.

Pada 2015 KBRI Beijing memulangkan sekitar 90 orang TKW ilegal dan pada enam bulan pertama 2016 berdasar catatan yang diperoleh, terdapat sekitar 27 orang yang diproses kepulangannya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari