tirto.id - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution menyatakan, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sulit membuktikan rangkaian kejahatan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
"Baik oleh ahli, baik oleh saksi 15 orang [yang dihadirkan tim hukum 02] sama sekali berat untuk merangkai bahwa terstruktur, sistematis, dan masif kejahatan pemilu," kata Razman di kawasan Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Razman mengaku percaya diri dengan ucapannya. Dia menyebutkan, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang, gugatan pemohon dari pihak Prabowo-Sandi tidak akan dikabulkan.
"Saya melihat dari segi kami,pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon Insyaallah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang, dalam hal ini pihak terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menutup sidang PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019). Anwar menutup sidang dengan memastikan putusan seadil-adilnya dan menyebut hakim akan memutus dengan mengamalkan ajaran dari kitab suci agama masing-masing.
Anwar mengatakan, ia sendiri yang langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang dijadwalkan pada 28 Juni 2019.
“Kami habis selesai sidang, akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat,” ucap Anwar.
“Insyaallah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” tambah Anwar lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno