Menuju konten utama

TKN Kirim 29 Pendamping Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di MK

Para pendamping kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019 berasal dari sekretaris jenderal partai koalisi dan pengurus TKN.

TKN Kirim 29 Pendamping Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di MK
Massa yang tergabung dalam Jaringan Muda Muslim Jayakarta (JMMJ) melakukan unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Tim Hukum Capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendaftarkan 29 nama untuk menjadi perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka terdiri atas para sekjen partai politik koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf dan juga tim ahli TKN.

"Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih kurang 29 pendamping yang kami daftarkan dan itu nanti bersamaan dengan tim kuasa hukum," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Ade juga mengatakan, para pendamping akan beri informasi terkait sengketa pilpres kepada tim hukum yang berhak berbicara langsung kepada majelis hakim konstitusi.

Para pendamping telah diperbolehkan untuk hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang sengketa pilpres. Namun, mereka tak diperbolehkan untuk beri keterangan secara langsung kepada majelis hakim.

"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami, tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke majelis hakim," ungkap Ade.

Ade mengatakan dasar dari penyertaan pendamping ini adalah Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

"PMK 4/2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade.

Dari 29 nama yang didaftarkan, ada nama Erick Thohir yang merupakan ketua TKN Jokowi-Ma'ruf pada urutan teratas.

Berikut daftar nama pendamping dari perwakilan TKN Jokowi-Ma'ruf untuk sidang MK:

1. Erick Tohir

2. Hasto Kristiyanto

3. Arsul Sani

4. Lodewijk Freidrich Paulus

5. Johnny G Plate

6. Abdul Kadir Karding

7. Herry Lontung Siregar

8. Raja Juli Antoni

9. Ahmad Rofiq

10. Afriansyah Ferry Noer

11. Verry Surya Hendrawan

12. Trimedya Panjaitan

13. Arif Wibowo

14. Juri Ardiantoro

15. Nelson Simanjutak

16. I Gusti Putu Artha

17. Arteria Dahlan

18. Dewi Kamaratih

19. Lukman Edy

20. M Toha

21. Erlinda

22. Regynaldo Sultan

23. Hendra Setiawan

24. Rony Pahala

25. Tuan Naik Stepen

26. Ardicka Dwiky Shaputra

27. Ronald Pangaribuan

28. Lambok Malau Guming

29. Tony Hendrico Sianipar

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali