Menuju konten utama

TKN Bela Jokowi Soal Kaji Ulang Pembebasan Ba'asyir

“Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini juga harus mempertimbangkan aspek yang lainnya, seperti ideologi kebangsaan kita," kata Ace.

TKN Bela Jokowi Soal Kaji Ulang Pembebasan Ba'asyir
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily tidak mempermasalahkan keputusan pemerintahan Joko Widodo yang mengkaji ulang pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Ace menyatakan keputusan pemerintah sudah tepat.

Politikus Partai Golkar ini membela langkah yang dilakukan Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto soal pengkajian ulang. Ace menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir tentu tak boleh bertentangan dengan ideologi Indonesia.

“Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini juga harus mempertimbangkan aspek yang lainnya, seperti ideologi kebangsaan kita. Jika Ba’asyir tidak menunjukan kesetiannya kepada Pancasila dan UUD 1945, kebijakan tersebut patut dikaji ulang,” kata Ace ketika dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Ace menyangkal bahwa pengkajian yang dilakukan Jokowi adalah upaya untuk menaikan elektabilitas karena berbagai respon negatif atas tawaran kebebasan Ba’asyir oleh kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir adalah murni alasan kemanusiaan.

“Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir kami mengedepankan sisi kemanusiaan. Beliau kan sudah uzur, sepuh, dan sakit-sakitan,” kata Ace. “Sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan elektabilitas. Ini soal kemanusiaan.”

Sementara itu, pendamping hukum Ba’asyir dari Tim Pengacara Muslim mengaku pihaknya sudah siap untuk memulangkan Ba’asyir kepada keluarga. Mereka berharap dalam minggu ini, atau Rabu (23/1/2019), pembebasan Ba’asyir sudah terealisasi.

Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir berharap kliennya bisa keluar pada hari Rabu (23/1/2019) mendatang. TPM sendiri menargetkan waktu agar pembebasan itu dilakukan pada minggu ini.

Salah satu pengacara dari TPM Mahendradata menyatakan bahwa kliennya tidak menolak pembebasan bersyarat, apalagi meminta penundaan hingga selesai pilpres 2019. Mahendra mengklaim bahwa kliennya hanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk berbenah barang-barang di selnya sehingga tak bisa langsung pergi dari penjara.

“Kita targetkan minggu ini maksimal. Ustaz tidak mau dibebaskan terburu-buru karena itu membutuhkan satu-dua hari untuk persiapan mengemas barang. Statementnya Pak Yusril tiga sampai lima hari, tapi kan bisa dipercepat, […] itu teknis lah," kata Mahendra di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari