Menuju konten utama

Tjahjo dan Anies Bertemu, Polemik Anggaran TGUPP Mereda

Tjahjo mengatakan, pengadaan TGUPP serta anggarannya merupakan hak dan wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Gubernur DKI.

Tjahjo dan Anies Bertemu, Polemik Anggaran TGUPP Mereda
Mendagri Tjahjo Kumolo saat berbicara pada seminar nasional bertajuk “Konsep dan Implementasi Hukum Negara Pancasila dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional", Jawa Tengah, Sabtu (30/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp28.572.315.630 tak lagi menjadi persoalan dalam evaluasi APBD DKI Jakarta 2018.

Tjahjo menyebut, Pemprov DKI sudah mengklarifikasi poin-poin yang menjadi dasar evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP. Artinya, tidak ada perubahan signifikan dalam anggaran TGUPP yang dievaluasi Kemendagri sejak awal Desember itu.

“Sebelum dibuka tadi sudah duduk [membahasnya]. Saya, Gubernur, Sekda, Dirjen Keuangan Daerah. Intinya, faham,” kata Tjahjo dalam konferensi pers usai membuka acara Musrenbang RPJMD DKI Jakarta 2018-2022 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Tjahjo juga menegaskan bahwa pengadaan TGUPP serta anggarannya merupakan hak dan wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Gubernur DKI. Rekomendasi dari Kemendagri, kata Tjahjo, hanya pada hal-hal yang sifatnya penyelarasan dengan regulasi yang ada.

“Itu hak seorang gubernur. Mau angkat timnya TGUPP mau 1, mau 100 mau 1000, silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlahnya, hanya prosedur penganggarannya saja ditentukan,” kata dia.

Sebelumnya, anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 ini sempat menuai polemik. Dalam salinan evaluasi APBD yang diterima oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Kamis pekan lalu (21/12/2017), Kemendagri mencoret anggaran TGUPP dan menginginkan agar anggaran tersebut tidak dimasukkan ke pos Biro Administrasi Sekertaris Daerah (Sekda).

Hal tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, lantaran keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekda. Kedua, TGPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tidak memiliki fungsi melaksanakan serta menunjang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan alasan dua hal itu, Kemendagri kemudian merekomendasikan agar gaji TGUPP diambil dari biaya penunjang atau dana operasional gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, anggaran TGUPP juga diminta dipindahkan dari pos Biro Administrasi Sekda. Sebab sebelumnya, anggaran itu terletak pada pos anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Namun, hal itu tak jadi dilakukan Kemendagri setelah menerima klarifikasi dari pihak Pemprov DKI. Sebelum klarifikasi disampaikan secara langsung kepada Tjahjo, Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati juga mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi hal tersebut ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri pada Jumat pekan lalu.

Waktu itu, Tuty menjelaskan kepada Kemendagri bahwa pos anggaran itu dipindahkan dari pos Anggaran Bappeda ke Sekda agar sesuai dengan fungsinya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 411 tahun 2017 tentang TGUPP.

Sebab dalam pelaksanaan tugasnya, kata dia, TGUPP bertanggung jawab kepada gubernur bukan kepada Bappeda. “Sehingga, apabila TGUPP masuk ke dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda, maka TGUPP pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Bappeda," ungkap Tuty saat dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz