Menuju konten utama

Anggaran TGUPP Tak Dipangkas Meski Banyak Diperdebatkan

Pergub penentuan anggota TGUPP sudah diperbarui dengan formasi 73 anggota tim yang diminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggaran TGUPP Tak Dipangkas Meski Banyak Diperdebatkan
Suasana Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 dalam Rapat Badan Anggaran DPRD rampung pada Selasa (28/11/2017) malam. Sejumlah anggaran yang mengalami pembengkakan dipangkas atas saran anggota dan pimpinan dewan selama dua hari digelarnya rapat.

Beberapa di antaranya adalah anggaran rehabilitasi kolam air mancur serta dana hibah untuk beberapa organisasi. Kendati demikian, banyak pula anggaran yang hanya memancing perdebatan tanpa ada proses pemotongan. Salah satu di antaranya adalah anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) serta anggaran kunjungan kerja anggota dewan dalam pos anggaran Sekretariat Dewan.

Untuk TGUPP, beberapa fraksi di Dewan justru lebih mempertanyakan jumlah anggota yang dimasukkan ke dalam tim tersebut dibandingkan anggaran yang dialokasikan.

Anggota Banggar Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus, misalnya, mempertanyakan fungsi 73 orang dalam tim Gubenur tersebut dalam perencanaan pembangunan di Jakarta. Menurutnya, jumlah yang terlalu banyak dalam TGUPP justru akan semakin memperbanyak pemikiran dan memperlambat pengambilan keputusan oleh Gubernur.

Ia juga membandingkan jumlah tim tersebut di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bestari menilai, komposisi TGUPP di kepengurusan tersebut saja sudah terbilang banyak jika dibandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya.

Ia khawatir, keberadaan tim tersebut justru akan menghilangkan fungsi wakil gubernur sebagai pembantu Gubernur dalam mengkoordinir Kepala Dinas.

"Ya kalau TGUPP kan kemarin enggak terlalu menonjol Pak, karena Gubernurnya dominan. Nah ini jangan sampai nanti TGUPP acting-nya lebih-lebih dari gubernur," kata Bestari dalam Rapat Badan Anggaran, Selasa (28/11/2017).

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi C Santoso kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembengkakan anggaran yang disebabkan oleh melonjaknya jumlah anggota TGUPP itu dianggap tak terlalu mendesak untuk Pemprov DKI Jakarta saat ini. Komisi C sendiri merupakan komisi yang khusus membahas anggaran TGUPP ini.

"Di dalam rapat-rapat komisi, sebenarnya telah kami sampaikan bahwa kami melihat personel TGUPP. Karena itu kami minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk berikan penjelasan, apa urgensi dari jumlah tim yang besar ini," kata dia di kesempatan yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tidak adanya perubahan anggaran dalam TGUPP lantaran jumlah anggota dalam tim tersebut tidak banyak berubah jika dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, penambahannya terlihat signifikan karena tim yang sebelumnya ada di tingkat kota wilayah ditarik ke tingkat provinsi untuk membantu Gubernur.

"TGUPP tetap Pergubnya hari ini sudah dibuat, pak gubernur pesankan untuk anggotanya 73 orang. Dengan catatan yang di tingkat kota semuanya ditarik ke Provinsi. Personelnya sedang digodok. Mudah-mudahan datang dari para ahli," ungkapnya usai rapat Banggar kemarin.

Alasan ditariknya para anggota TGUPP kota wilayah ke Provinsi, kata Saefullah, juga disebabkan kebutuhan jumlah personel yang akan dibagi ke dalam lima bidang. Bidang-bidang itu antara lain pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

"Untuk TGUPP sudah saya jelaskan ini dibagi ke 5 bidang. Kalau bercermin dari seluruh jumlah PNS di Jakarta, kita memang posisinya kurang Pak Jhonny. Baik PNS di struktural maupun fungsional," ujarnya.

Terkait diloloskannya anggaran TGUPP ini, Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Pemprov akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Salah satu yang akan diubah, adalah pasal 7 Pergub 411 huruf C yang menyebutkan bahwa jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan teknis yang dipermasalahkan dan banyak dipertanyakan anggota dewan.

"Jadi Pergubnya ada dulu. Jumlahnya sesuai dengan rencana kita dan oleh karena itu prosesnya bisa berjalan di DPRD. Karena Pergubnya sudah diperbaharui dari Pergub sebelumnya," sebut mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.

Baca juga artikel terkait RAPBD JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri