tirto.id - Pandemi COVID-19 mengubah perilaku masyarakat dalam semua aspek kehidupan tidak terkecuali pada anak. Dari belajar di sekolah kini anak harus belajar dari rumah.
Tidak hanya sekolah, perguruan tinggi juga menerapkan sistem pembelajaran dari jarak jauh. Baik materi maupun tugas diberikan secara daring memanfaatkan aplikasi yang tersedia.
Meski begitu, belajar dari rumah memiliki tantangan. Aktivitas ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan dengan mudah. Banyak godaan pada anak, misalnya, menonton televisi atau bermain gawai.
Peran orang tua sangat vital dalam sistem pembelajaran jarak jauh ini. Selain meluangkan waktu bersama anak saat aktivitas belajar itu, orang tua perlu membangun komunikasi dengan guru dan orang tua murid lainnya.
Berikut ini tips untuk mendukung anak agar tetap aman dan nyaman belajar dari rumah era pandemi COVID-19 sebagaimana dirangkum dari laman Satgas COVID-19, Sabtu (5/12/2020).
1. Ciptakan rutinitas: buat jadwal harian untuk tidur, belajar, berolahraga, bermain, dan bersantai. Rutinitas buat anak lebih bersemangat.
2. Bicara pada anak: luangkan waktu setiap hari untuk berbincang dengan anak tanpa gangguan TV dan ponsel.
3. Aman saat daring: diskusikan risiko keselamatan, perlindungan, dan privasi anak.
4. Utamakan komunikasi: bangun komunikasi dengan guru dan orangtua murid lainnya.
Sekolah Tatap Muka
Satgas COVID-19 mulai mempersiapkan diri atas rencana bakal dimulainya sekolah tatap muka pada awal Januari 2021. Menurut Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, keselamatan siswa jadi prioritas utama.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada 24 November 2020.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, juga Menteri Dalam Negeri.
Keputusan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah.
SKB itu juga menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing mulai semester genap pada Januari 2021.
------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH