tirto.id - Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memilih irit bicara mengenai rencana Presiden Joko Widodo untuk melebur lembaga ini ke dalam kementerian baru yang akan dibuat pemerintah. Nama kementerian itu adalah Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja yang baru-baru ini disahkan DPR.
“Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi terkait BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan,” ucap Juru Bicara BKPM Tina Talisa kepada reporter Tirto dalam pesan singkat, Jumat (9/4/2021).
Tina menambahkan, “namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden.”
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan tetap memegang posisi penting usai peleburan ini, Tina juga belum dapat memastikannya.
“Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden.”
Jawaban ini menjadi tanggapan BKPM merespons Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Jumat (9/4/2021). Ketika ditanya mengenai kemungkinan peleburan fungsi BKPM ke dalam kementerian investasi yang baru dibentuk, Jodi membenarkannya.
“Benar,” ucap Jodi dalam pesan singkat, Jumat (9/4/2021).
Pembentukan kementerian baru ini sudah mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz