Menuju konten utama

Timses Anies-Sandiaga Minta Data Pemilik Suket di Putaran 2

Tim Pemenangan Anies-Sandiaga meminta Disdukcapil DKI Jakarta membuka data nama dan alamat para pemilih pemilik Surat Keterangan (Suket) di pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Timses Anies-Sandiaga Minta Data Pemilik Suket di Putaran 2
(Ilustrasi) Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan menunjukkan Surat Keterangan (Suket) untuk digunakan pada hari Pencoblosan Pemilukada Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/2/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut tiga di Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muhammad Taufik mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta membuka data penerbitan Surat Keterangan (Suket) untuk para pemilih di pencoblosan putaran kedua pada 19 April mendatang.

"Kami minta data suket dibuka by name by addres (data nama dan alamat)," kata Taufik dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandiaga, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (14/4/2017) seperti dikutip Antara.

Taufik menyatakan Tim Pemenangan Anies-Sandiaga mencurigai peningkatan signifikan jumlah Suket yang diterbitkan Disdukcapil DKI Jakarta untuk pemilih di putaran kedua menjadi 138.741 lembar. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang Suket milik pemilih di putaran pertama DKI Jakarta yang hanya 84.591 lembar.

"Karena angka 138.741 ini sangat mencurigakan, kenaikannya signifikan (dibanding jumlah pada putaran pertama)," kata Taufik.

Dia beralasan, apabila Disdukcapil bersedia membuka data nama dan alamat para pemilik Suket, timnya bisa segera melakukan pemeriksaan secara acak dalam waktu singkat untuk memastikan validitas data para calon pemilih itu.

Taufik khawatir pembuatan Suket tidak diperketat sehingga berpeluang menjadi pintu masuk kecurangan dengan modus penggelembungan suara.

Untuk itu, dia mengimbuhkan, pemilih yang membawa Suket semestinya tetap harus menyertakan Kartu Keluarga saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia juga menuntut agar para pemilih pengguna Suket harus warga asli di wilayah pemilihan. Dia berharap penggunaan Suket dilarang di TPS yang bukan wilayah bermukim penggunanya.

"Masak suket Menteng dipakai di Tanjung Priok. Itu tidak boleh. Makanya kami anggap bermasalah," kata Taufik.

Berdasarkan data Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan Suket pada periode Oktober 2016 hingga 13 April 2017, mencapai 138.741 lembar.

Perincian jumlahnya di setiap wilayah, Suket di Kepulauan Seribu 110, Jakarta Pusat 9.043, Jakarta Utara 25.962, Jakarta Barat 34.605, Jakarta Selatan 26.193, dan Jakarta Timur 42.828.

Pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, total jumlah suket pemilih sejumlah 84.591. Perincian jumlahnya per-wilayah ialah Suket untuk Kepulauan Seribu 84, Jakarta Pusat 5.667, Jakarta Utara 14.188, Jakarta Barat 23.230, Jakarta Selatan 16.226 dan Jakarta Timur 25.196.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom