tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang terduga penyebar rekaman suara yang berisi tujuh kontainer surat suara tercoblos.
“Pelaku atas nama J, diamankan di wilayah Polres Brebes, saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Senin (7/1/2019).
Dedi mengatakan bahwa J berperan menerima rekaman suara tanpa mengklarifikasi kebenarannya lantas menyebarkan melalui akun sosial media maupun grup WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun J tidak ditahan karena penyidik meminta keterangannya soal penyebaran rekaman suara tersebut.
“Tapi J dapat disangkakan dengan undang-undang sebagai forwarder (penerus informasi). Dia sifatnya hanya meneruskan (menyebarkan) saja, bisa dikenakan pasal Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Dedi.
Kepolisian yang tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Jika dalam proses pemeriksaan, pelaku kooperatif dan tidak ingin mengulangi perbuatannya maka hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik.
“Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan informasi, dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Dedi.
Dedi juga meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Sebab meski konten narasi, video, suara dan foto yang sudah terlanjur diviralkan di media sosial dihapus, Tim Siber tetap bisa memunculkan kembali dan itu bisa dijadikan alat bukti untuk penegakan hukum.
Sebelumnya, Tim Siber telah menangkap dua orang terduga penyebar rekaman suara, yakni HY dicokok di Bogor dan LS di Balikpapan pada Jumat (4/1/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari