tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menuding uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan maupun replik cenderung tidak konsisten. Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Eliezer dalam sidang pembacaan duplik hari ini.
Menurut mereka, tidak konsisten jaksa terlihat saat menyatakan Eliezer berkontribusi dalam membongkar kejahatan pembunuhan berencana, bahkan membongkar skenario Ferdy Sambo. Namun, jaksa juga menyatakan Eliezer juga berperan besar sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
"Uraian yang diajukan penuntut umum sesungguhnya tidak konsisten, di satu sisi menyatakan terdakwa dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi dalam membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban dan juga membongkar skenario Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2023).
"Namun di sisi lain menyatakan peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif adalah tidak tepat dan keliru," imbuhnya.
Tim penasehat hukum Eliezer menyebut bahwa terungkapnya kasus tewasnya Brigadir Yosua karena bermula dari kesaksian kliennya yang memutuskan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator demi membongkar kasus ini.
"Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator," katanya.
Sebelumnya, dalam agenda replik, jaksa menyebut bahwa dilema psikologis yang dialami terdakwa Richard Eliezer tidak dapat melepaskan terdakwa dari tanggung jawab yang harus ia emban akibat perbuatannya.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa penuntut umum saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi,Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto