Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Miryam Tak Tahu Kliennya Ditangkap Polisi

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku tidak tahu bahwa polisi sudah menangkap kliennya pada Senin dini hari.

Tim Kuasa Hukum Miryam Tak Tahu Kliennya Ditangkap Polisi
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polisi berhasil menangkap Miryam S. Haryani, anggota Komisi II DPR RI yang masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak memberikan keterangan palsu, pada Senin (1/5/2017) dini hari.

Anggota Komisi II itu diamankan di daerah Kemang, Jakarta bersama seorang rekan. Namun dalam keterangannya pada Antara, tim kuasa hukum Miryam mengaku tak tahu menahu jika kliennya diamankan polisi.

"Kami tidak tahu bahwa ada proses penangkapan kepada klien kami. Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Tidak ada pemberitahuan sama sekali sama kami," kata Mita Mulya, salah satu pengacara politisi Partai Hanura itu.

Mita melanjutkan bahwa ia akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meski dia sudah ditangkap. "Nanti kami bicarakan dulu apa langlah hukum yang akan kami tempuh," katanya.

Sebelumnya Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa tim pemburu dari kepolisian berhasil mencokok Miryam itu di daerah Kemang, Jakarta Selatan dan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.

"Nggak [ada perlawanan]. Dia sama seorang teman. Wanita," kata Martinus saat dihubungi Tirto.

Dalam pemeriksaan awal, Miryam diduga tinggal di Bandung selama melarikan diri. Saat ditangkap, politikus Hanura tersebut tengah berdialog dengan kawan lamanya. Sayang, Martinus enggan merinci siapa teman tersangka dugaan memberikan keterangan palsu itu kepada publik.

Saat ini, polisi sudah mengamankan Miryam ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda tengah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Miryam. Martinus tidak memungkiri akan segera menyerahkan Miryam ke KPK setelah diperiksa.

"Hari ini kita upayakan," kata Martinus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan proses penangkapan Miryam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penangkapan buronan mereka.

"Benar. KPK telah mendapat informasi penangkapan DPO tersangka MSH dan sedang berkoordinasi dengan Polri," ujar Febri.

Febri mengatakan, mereka akan segera menindaklanjuti proses penangkapan Miryam. Sayang, mantan aktivis antikorupsi ini enggan merinci langkah-langkah KPK setelah penangkapan anggota komisi 2 itu. Ia, mewakili KPK, mengucap terima kasih atas langkah polri dalam penangkapan.

"Kita sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata Febri.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan