tirto.id - Polisi berhasil menangkap DPO KPK dugaan tindak memberikan keterangan palsu Miryam S. Haryani, Senin (1/5/2017) dini hari. Anggota Komisi II itu diamankan di daerah Kemang, Jakarta bersama seorang rekan. Rencananya, Miryam akan langsung dibawa ke KPK setelah diperiksa.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan polisi telah menangkap Miryam S. Haryani. Tim pemburu dari kepolisian berhasil mencokok Anggota Komisi II itu di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, Penangkapan Miryam sendiri tidak ada perlawanan.
"Nggak [ada perlawanan]. Dia sama seorang teman. Wanita," kata Martinus saat dihubungi Tirto.
Dalam pemeriksaan awal, Miryam diduga tinggal di Bandung selama melarikan diri. Saat ditangkap, politikus Hanura tersebut tengah berdialog dengan kawan lamanya. Sayang, Martinus enggan merinci siapa teman tersangka dugaan memberikan keterangan palsu itu kepada publik.
Saat ini, polisi sudah mengamankan Miryam ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda tengah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Miryam. Martinus tidak memungkiri akan segera menyerahkan Miryam ke KPK setelah diperiksa.
"hari ini kita upayakan," kata Martinus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan proses penangkapan Miryam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penangkapan buronan mereka.
"Benar. KPK telah mendapat informasi penangkapan DPO tersangka MSH dan sedang berkoordinasi dengan Polri," ujar Febri saat dihubungi Tirto.
Febri mengatakan, mereka akan segera menindaklanjuti proses penangkapan Miryam. Sayang, mantan aktivis antikorupsi ini enggan merinci langkah-langkah KPK setelah penangkapan anggota komisi 2 itu. Ia, mewakili KPK, mengucap terima kasih atas langkah polri dalam penangkapan.
"Kita sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata Febri.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora