Menuju konten utama

Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Ganti Direktur Komunikasi & Informasi

Yadi Hendriyana sebagai Direktur Komunikasi dan Informasi tim kampanye Jokowi-Ma'ruf diganti Marsekal Pertama (Purn) Dwi Badarmanto.

Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Ganti Direktur Komunikasi & Informasi
Presiden Joko Widodo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq membenarkan adanya pergantian Direktur Komunikasi dan Informasi di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Jabatan Direktur Komunikasi dan Informasi tim kampanye Jokowi-Ma'ruf awalnya ditempati Yadi Hendriyana. Akan tetapi, ia diganti Marsekal Pertama (Purn) Dwi Badarmanto.

"Alasannya soal efektifitas kerja. Karena Pak Yadi masih di luar negeri, kami cari pengganti yang jauh lebih cepat," ujar Rofiq kepada wartawan di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Posisi Yadi di tim kampanye Jokowi-Ma'ruf sempat menjadi perbincangan. Sebabnya, ia masih aktif sebagai Pemimpin Redaksi iNews Tv.

Selain Yadi, ada Direktur Pemberitaan MNC dan MD Entertainment Arya Sinulingga di tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Berbeda dengan Yadi, Arya tetap menjadi bagian tim kampanye sebagai juru bicara.

Arya tidak diganti meski Dewan Pers telah mengingatkan wartawan yang terjun dalam dunia politik untuk mengundurkan diri secara permanen dari profesinya.

"Ya posisi Pak Arya kan banyak sekali di MNC itu. Kalau soal itu sih no problem, tidak ada satu hal yang bisa mengurangi independensi. Jadi independensi sebagai jurnalis ya tetap," ujar Rofiq.

Menurut Dewan Pers, wartawan yang menjadi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, tim sukses partai, dan tim sukses capres-cawapres dianggap sebagai seseorang yang telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya.

"Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD atau timses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik," tulis Dewan Pers di akun twitter.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu juga dimuat dasar hukum yang mengatur kemerdekaan pers untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil pada tahun politik.

Selain itu, Dewan Pers menilai, sudah menjadi kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yaitu dapat dipercaya benar seusai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, seperti termuat di Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora