Menuju konten utama

Tim Independen Periksa Rekaman Lapas Nusakambangan

Guna mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba jaringan terpidana mati Freddy Budiman, tim independen yang dibentuk Polri akan mengecek rekaman CCTV di Lapas Nusakambangan melalui bantuan Kementerian Hukum dan HAM.

Tim Independen Periksa Rekaman Lapas Nusakambangan
Ketua Tim Pencari Fakta Gabungan yang juga Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno (kedua kiri) bersama anggota Effendi Ghozali (kanan), Hendardi (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan keterangan di PTIK Jakarta, Kamis (11/8). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Tim independen yang dibentuk Kepolisian Republik Indonesia guna mengusut pengakuan Freddy Budiman, akan mengecek keberadaan rekaman CCTV Lapas Nusakambangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu kami akan tanyakan (ke Kemenkumham). Kami akan kroscek. Kami akan minta bantuan Kemenkumham," kata Ketua Tim Independen Komjen Pol Dwi Priyatno, di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dalam menyelidiki kebenaran cerita Koordinator KontraS Haris Azhar yang mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba jaringan terpidana mati Freddy Budiman, timnya sudah memeriksa adik kandung Freddy, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Salemba.

"Apa yang disampaikan [Latif] memang tidak jauh dengan apa yang disampaikan dalam BAP," katanya.

Polri membentuk tim independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit". Artikel ini dibuat oleh Haris yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.

Tim yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno ini beranggotakan 18 orang yang antara lain Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Tim investigasi ini bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp90 miliar kepada polisi.

Baca juga artikel terkait UU ITE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari