Menuju konten utama

Tim Hukum Nasional Diisi 24 Akademisi, Komisi III: Ada Sisi Baiknya

Pembentukan Tim Hukum Nasional perlu dilihat sisi positif, karena diisi para akademisi.

Tim Hukum Nasional Diisi 24 Akademisi, Komisi III: Ada Sisi Baiknya
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Handout/Humas Kemenko Polhukam/wpa/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani merespons wacana Menko Polhukam, Wiranto yang akan membentuk Tim Hukum Nasional.

Menurut dia, pembentukan tim tersebut tak boleh hanya dilihat dari aspek negatif, namun juga harus dilihat dari aspek positif. Ia meminta masyarakat tidak melihat sesuatu berbasis prasangka.

"Ini kan tim hukum, justru menurut saya itu harus dilihat dari sisi positif. Kalau ada tim hukum terdiri dari para ahli dan akademisi hukum, maka justru bisa bantu pemerintah dan penegak hukum untuk tidak sewenang-wenang. Karena kalau anggotanya dari para ahli hukum, misalnya ada ujaran pidato dan ungkapan di ruang publik, akan dikaji dulu," kata dia, saat ditemui di DPR RI, Kamis (9/5/2019).

Ia menilai tim tersebut tak hanya melihat dari ketentuan hukum saja, namun juga dari sisi kebijakan yang lebih arif dan bijak.

"Apakah sebuah ungkapan dan ucapan itu perlu diproses hukum atau tidak, meskipun masuk dalam unsur pasal tertentu misalnya penghinaan, ajakan makar, dan lain-lain. Itu harus dilihat sisi positif justru dengan tim hukum tersebut, pemerintah dan jajaran penegak hukum itu mestinya lebih berhati-hati dalam proses hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas menyangkut keamanan menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 usai rekapitulasi KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.

Para pakar yang dilibatkan Kemenko Polhukam sebanyak 24 orang. Mereka adalah, Prof Muladi, Praktisi Hukum, Prof. Romli Atmasasmita, Stafsus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Prof Muhammad Mahfud MD, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,Prof Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, dan Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Kemudian, Pro Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Bintan R Saragih, ahli ilmu Negara UI dan UPH, Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Dr Harsanto Nursadi, ahli administrasi Negara/ Hukum Tata Negara.

Lalu, Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum, Dr Dhoni Martim, kepala Pembinaan HukumNasional Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Selanjutnya, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter, Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam , dan Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali