tirto.id -
Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan kubu pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga juga pernah mengajak pemilihnya mengenakan baju putih ke TPS.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tak setuju bila seruan itu dianggap melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena mengajak pemilih memakai baju putih ke TPS.
Dalam permohonan gugatannya, Jokowi juga disebut melakukan upaya intimidasi dan tekanan psikologis karena ajakan itu. Tim hukum pun juga membantah telah melakukan intimidasi dan tekanan psikologis tersebut.
"Faktanya pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional," ujar Luhut Pangaribuan, dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menganggap Prabowo-Sandi juga pernah menyerukan soal baju putih ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun bertanya-tanya apakah kubu Prabowo-Sandi telah melakukan tindakan yang dituduhkan kepada pihaknya.
"Apakah berarti pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih?" ucap Luhut.
Luhut menganggap dalil gugatan Prabowo-Sandi soal seruan baju putih berlebihan. Ia juga mempertanyakan apakah anggapan ini muncul hanya karena Jokowi adalah petahana.
"Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari