tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada saksi dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menuturkan, saksi harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang dimuat dalam aturan perlindungan saksi.
"Bila sudah ada permohonan kami akan periksa apakah memenuhi syarat yang diatur Undang-undang perlindungan saksi," kata Edwin saat dihubungi Tirto, Kamis (28/3/2024).
Edwin pun mengakui hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk. Tetapi, dia menuturkan pihaknya masih terbuka untuk siapa saja yang ingin mengajukan perlindungan terhadap saksi.
"Belum ada permohonan perlindungan yang dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan akan menghadirkan saksi-saksi lapangan yang melihat secara langsung proses kecurangan Pemilu. Agar para saksi berani berbicara dan memberikan pernyataan dalam proses persidangan, Ari akan berkoordinasi dengan LPSK.
"Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi yang urgen akan kami masukkan ke dalam perlindungan saksi ini," kata Ari.
Selain akan menghadirkan saksi yang menyaksikan kecurangan di lapangan, Ari juga ingin menghadirkan sejumlah menteri dalam proses persidangan di MK. Salah satunya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
"Tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya menteri keuangan penggunaan anggaran negara kita. Menteri sosial penyaluran bansos-bansos kita," kata Ari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin