tirto.id - Tim kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tak ada bedanya antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pandangan ini menjawab soal DPT yang dianggap tak wajar oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa Pemilu 2019 menggunakan satu DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. Dalam hal menetapkan DPT beserta perubahan hasil update-nya, termohon [KPU] juga selalu membuka ruang kepada seluruh peserta pemilu baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Wayan menganggap tak mungkin bila DPT yang dipersoalkan bisa menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta Pemilu 2019.
Kata Wayan semua peserta pemilu, baik itu peserta pileg maupun peserta pilpres memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan DPT ditetapkan dengan sempurna.
Wayan memandang KPU sebagai termohon juga telah bersikap transparan dan terbuka atas usulan perbaikan DPT dari peserta pemilu. Namun, ia menyayangkan dalam gugatannya, kubu Prabowo-Sandiaga tidak memberikan informasi detail dalam permohonannya itu disertai bukti-bukti sehingga diragukan tuduhannya.
"Pemohon tidak memberikan informasi yang utuh dalam permohonannya bahwa pemohon telah mengajukan keberatan terhadap penetapan DPT dan telah dilakukan verifikasi faktual atas sampel dari data yang diajukan keberatan dan ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari