Menuju konten utama

Tim Cyber Crime Polri Identifikasi Akun Penggiring Opini

Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terus memantau aktivitas media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Tim Cyber Crime Polri Identifikasi Akun Penggiring Opini
ilustrasi kejahatan cyber crime.foto/shutterstock

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terus memantau aktivitas media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

"Kami terus mengidentifikasi [pergerakan aktivitas media sosial] khususnya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kami lihat cukup masif sekarang,” ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan pada media sosial, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menurut dia, salah satu fokus Polri adalah akun-akun medsos yang bertujuan untuk menggiring opini. Karena tidak semua akun di medsos menggunakan identitas asli sehingga menjadi tugas Polri untuk bisa mengidentifikasi pengelola akun tersebut.

"Saya minta konten yang dibuat di media sosial itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun cuma iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," ujarnya.

Sementara terkait pesan berantai melalui perangkat elektronik, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai tersebut. Karena apabila ternyata isi pesan tersebut tidak benar, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.

Ia mengatakan pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar".

Perwira tinggi ini meminta kerja sama masyarakat untuk tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini sehingga tercipta situasi yang damai dan kondusif.

"Yang lebih penting mari ciptakan situasi yang damai," ujarnya.

Sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Baca juga artikel terkait TIM CYBER CRIME POLRI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz