Menuju konten utama

Tilang Elektronik di Jakarta Juga Menyasar Penerobos Jalur Sepeda

Hati-hati, penerobos jalur sepeda juga bisa ditilang meski di sana tak ada polisi.

Tilang Elektronik di Jakarta Juga Menyasar Penerobos Jalur Sepeda
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang dengan memanfaatkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Anies saat ini tengah menggencarkan pembangunan jalur sepeda di beberapa ruas utama ibu kota.

"Di lokasi ada kamera ETLE-nya, maka pelanggarannya otomatis termasuk ketika ada [yang masuk] jalur sepeda. Ketika bicara tentang pelanggaran, maka semua jenis pelanggaran," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sistem ETLE dengan kamera pemantau terintegrasi dengan operator NTMC Polri. Dari sana polisi bisa melihat kondisi lalu lintas dari balik layar, termasuk pelanggaran yang terjadi. Operator bisa langsung menghubungi petugas untuk melakukan penindakan.

ELTE juga dapat 'membaca' pelat nomor kendaraan. Jadi selain tindakan langsung, pelanggar juga mungkin akan dihadiahi surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu berharap ETLE dapat membuat jalur sepeda lebih steril dari kendaraan lain. Apalagi jalur sepeda tidak bisa dijaga oleh petugas setiap saat dan rutennya relatif panjang.

"Kami mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda, dan pasti ada irisan-irisa. Di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," terangnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan mulai Senin (25/11/2019) lalu polisi sudah menilang kendaraan yang menorobos jalur sepeda. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan TNI.

Mereka yang melanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Beberapa daerah yang diawasi adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Fahri mengatakan sebelum ada mekanisme tilang, Pemprov DKI sudah menggelar sosialisasi sejak September sampai November.

Baca juga artikel terkait JALUR SEPEDA DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino