Menuju konten utama

Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Saksi yang Meringankan

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berkata keterangannya sudah cukup untuk pemberkasan, namun mereka menginginkan haknya.

Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Saksi yang Meringankan
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - MD, J, dan IS, tiga tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung masih dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keterangannya sudah cukup untuk pemberkasan, namun mereka menginginkan haknya.

“Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing. Misalnya, MD berperan meminjam nama CV Arkan Putra Mandiri, serta memerintahkan jajarannya membeli minyak lobi merek Top Clean. Sedangkan J yakni ia tidak survei gedung, tidak memilih ACP yang sesuai standar, dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP, sementara IS berperan sebagai penunjuk konsultan.

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan proses pengkajian, pembelian seluruh alat kebersihan gedung Kejaksaan Agung dilakoni oleh MD.

Berdasarkan pengamatan ahli dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik Polri, ada dua akseleran yang memicu kebakaran yakni minyak lobi dan ACP yang berada di sisi luar gedung. ACP didapatkan dari pengadaan.

“Dari proses pengadaan ini ada hal-hal yang harus dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana, yang tidak dilakukan,” kata Sambo, Jumat (13/11).

Maka dua orang itu dianggap lalai sehingga gedung bisa terbakar. Mantan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kejaksaan Agung adalah IS, ia dinilai tak sesuai prosedur dalam memilih konsultan perencana serta tak mengecek bahan-bahan yang diperlukan.

Selain mereka, polisi telah menetapkan delapan tersangka yaitu T, H, S, K, IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R (Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri) dan NH (Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung). Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini berdasarkan Pasal 65 KUHAP maupun Pasal 116 ayat (3) KUHAP.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz