tirto.id - Para kuli dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dituntut 1 tahun dan 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Dalam berkas dakwaan terpisah, terdakwa Uti Abdul Munir selaku pemilik CV Central Interior dan mandor, dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mengatakan Uti melakukan kelalaian sebab tidak mengawasi anak buahnya selama pekerjaan.
“Untuk itu memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Uti dengan hukuman penjara satu setengah tahun dan segera ditahan,” ujar jaksa.
Sementara itu kelima kuli, yakni Imam Sudrajat, Karta, Tarno, Halim, dan Saiful Karim, masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Jaksa memakai alasan kelima kuli interior itu lalai karena merokok dan mengklaim mereka tidak memastikan bara puntung rokok itu benar-benar padam sehingga menyebabkan kebakaran.
Pengacara terdakwa Made Putra Aditya Pradana berkata bahwa mereka membutuhkan waktu tiga minggu untuk menyiapkan pembelaan.
“Karena ada tiga berkas jadi perlu tiga minggu,” kata Made. “Biarkan majelis hakim melihat, kita lihat keyakinan majelis hakim seperti apa sesuai fakta persidangan.”
Menanggapi hal tersebut, Uti berkata kepada Tirto bahwa dia heran dengan tuntutan tersebut. “Saya tidak ada di lokasi tapi dinilai paling bertanggung jawab, tuntutan hukuman saya paling tinggi. Kok bisa begini?” kata Uti.
Sementara kelima tukang interior tak terlalu memusingkan tuntutan hukuman. “Biasa saja sih, enggak kaget. Ya sudah kita jalani saja,” kata Imam.
Dalam laporan mendalam Tirto mengenai kronologi kasus ini, kelima tukang interior itu yakin telah mematikan bara puntung rokok sebelum meninggalkan gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Para kuli berkata mereka cuma merokok selepas makan siang dan istirahat sore pada pukul 15.00. Karta, Tarno, Halim, dan Saiful Karim pulang meninggalkan gedung diantar oleh seorang office boy menuju lantai dasar pukul 16.30. Imam pulang meninggalkan gedung pada pukul 17:30. Sementara kebakaran gedung Kejagung dimulai pukul 19.10.
Sekalipun telah mengerahkan puluhan damkar, kebakaran itu baru padam pada esok pagi, Minggu, 23 Agustus, menghanguskan seluruh gedung utama, total kerugian ditaksir Rp1 triliun.
Kasus kebakaran yang mendakwa para kuli ini memunculkan dugaan para kuli dijadikan tumbal ketika pada saat bersamaan, para pejabat teras Kejaksaan Agung termasuk para jenderal kepolisian Indonesia dalam sorotan kerterlibatannya dalam kasus suap buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra.
“Tidak gampang mengungkap kasus [kebakaran] ini,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, kepada Tirto. “Tapi yang jelas ada pihak yang senang dengan kebakaran ini. Banyak orang yang terlibat jadi tidak terungkap sebab barang bukti CCTV [di Gedung Kejagung] sudah musnah.”