Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Resmi Dibubarkan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut PKS resmi dibubarkan.

Tidak Benar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Resmi Dibubarkan
Header Periksa Fakta PKS Dibubarkan. tirto.id/Fuad

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (15/9/2023) secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Beberapa hari setelah pengumuman tersebut, jagat media sosial diramaikan dengan klaim yang menyebut bahwa PKS resmi dibubarkan. Isu ini diangkat oleh salah satu akun Facebook, yaitu "Ailyn Zoila", lewat unggahan video berdurasi 8 menit dan 14 detik.

Terdapat keterangan "BREAKING NEWS RESMI.. PARTAI PKS DIBUBARKAN!! SEMUA ANGGOTA DPR SEPAKAT LAKUKAN INI" dalam gambar di unggahan itu, disertai takarir dengan narasi yang sama.

Foto Periksa Fakta PKS Dibubarkan

Foto Periksa Fakta PKS Dibubarkan. foto/Hotline Periska Fakta tirto

Thumbnail video memperlihatkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang mengenakan jas berwarna putih. Disampingnya ada sosok Ketua DPR Puan Maharani dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memegang jas Ahmad Syaikhu. Dalam latar belakang foto, terlihat Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin beserta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Sejak 17—18 September 2023 atau selama sehari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 18 tanda suka, 6 komentar, dan dilihat sebanyak 1.100 ribu kali.

Dari pengamatan Tim Riset Tirto, narasi serupa juga ditemukan di akun YouTube "Seputar Istana”. Video tersebut diunggah pada Senin (17/9/2023) dan sudah ditonton 9.800 kali.

Lantas, bagaimana kebenaran tentang klaim yang menyebut PKS resmi dibubarkan?

Penelusuran Fakta

Pertama, Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir. Di menit awal, video menampilkan beberapa footage yang berisi komentar beberapa orang tentang PKS. Secara keseluruhan, tidak ada satu pun isi dalam footage yang membenarkan klaim tentang PKS resmi dibubarkan.

Isi video dilanjutkan dengan pembacaan narasi. Tirto kemudian memasukkan kata kunci "Jika PKS Bubar, Bagaimana Nasib Partai Koalisi Setan" ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi tersebut. Kata kunci itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator di video.

Hasilnya, Tirto menemukan artikel yang tayang pada Juni 2018 di situs Seword dengan judul "Jika PKS Bubar, Bagaimana Nasib Partai Koalisi Setan?".

Secara keseluruhan, artikel tersebut merupakan opini penulis pada tahun 2018 silam. Artikel berisi narasi tentang pembubaran PKS, memuat pernyataan sikap Ketua Progres 98 Faizal Assegaf yang kala itu menyerukan gerakan boikot dan bubarkan PKS.

Artikel juga menarasikan alasan Faizal Assegaf dibalik rencana pembubaran PKS. Faizal memandang PKS dianggap sebagai penumpang gelap reformasi. Ia pun mengeklaim punya bukti terkait Presiden PKS mendukung gembong teroris Osama Bin Laden dan gerakan radikalisme.

Dalam artikel tersebut, Faizal Assegaf menjelaskan cara untuk membubarkan PKS adalah dengan cara kudeta politik dan "menggulingkan" PKS di Pemilu 2019.

Tirto kemudian menelusuri konteks dan sumber asli pernyataan Faizal Assegaf tentang ide pembubaran PKS tersebut dengan memasukkan kata kunci "Faizal Assegaf Bubarkan PKS" ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, Faizal Assegaf memang pernah melontarkan pernyataan tentang pembubaran PKS, tepatnya dalam acara pertemuan aktivis 98 di Hotel Syahid, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2018).

Meski begitu, narasi dalam artikel beserta pernyataan Faizal Assegaf pada tahun 2018 lalu seputar pembubaran PKS tidak membenarkan klaim yang beredar baru-baru ini terkait PKS yang resmi dibubarkan.

Untuk diketahui, merujuk laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pembubaran partai politik (parpol) hanya bisa diajukan oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 68 UU MK.

Lebih lanjut, Pasal 2 huruf B Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik merinci alasan pembubaran partai politik.

Disebutkan bahwa alasan pembubaran partai politik adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hingga saat ini, pemerintah tidak pernah mengajukan pembubaran terhadap PKS. Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), per hari ini PKS masih terdaftar sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Terakhir, untuk mengetahui konteks dan asal-usul isu ini, Tirto melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci "PKS Resmi Dibubarkan" ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, narasi tentang pembubaran PKS telah beredar sejak tahun 2022 lalu. Beberapa pemeriksa fakta juga telah memastikan kalau narasi itu adalah hoaks. Sisanya, tidak ada informasi dan sumber kredibel lain yang membenarkan klaim unggahan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut PKS resmi dibubarkan.

Tidak ada informasi dan sumber kredibel terbaru yang membenarkan hal tersebut. Narasi di video pun tidak membahas atau membenarkan klaim unggahan.

Jadi, informasi yang menyebut PKS resmi dibubarkan itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi