Menuju konten utama
Dirjen Pajak:

Tidak Ada Keterlibatan Militer dalam Transfer Dana Rp18,8 T

Sebanyak 81 wajib pajak yang melakukan transfer dana melalui Standard Chartered itu kesemuanya adalah pebisnis.

Tidak Ada Keterlibatan Militer dalam Transfer Dana Rp18,8 T
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd/17.

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi buka suara mengenai transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar Amerika (setara mencapai Rp18,8 triliun) dari wilayah Guernsey, Inggris ke Singapura melalui bank Standard Chartered.

Ken mengungkapkan perpindahan uang tersebut memang betul dilakukan warga negara Indonesia (WNI). Kendati demikian, besaran dana tersebut merupakan akumulasi aset milik sebanyak 81 individu, bukan berasal dari satu orang saja sebagaimana santer diberitakan sebelumnya.

Baca juga: Transfer Rp18,8 Triliun Diduga untuk Hindari Pajak

“Jadi bukan (dilakukan) satu orang ya. Setelah dilakukan penelitian, diketahui 62 orang telah mengikuti tax amnesty (program pengampunan pajak). Saat ini sedang didalami data tersebut, dan kami terus berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Ken dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (9/10) malam.

Dari data yang telah dikantongi Direktorat Jenderal Pajak, 81 individu tersebut semuanya berstatuskan sebagai pebisnis. Ken pun lantas membantah apabila ditemukan nama-nama dari sejumlah institusi seperti TNI, Polri, maupun penegak hukum dan pejabat negara.

“Murni 81 orang ini adalah pebisnis. Tujuannya apa? Ada yang dipindahkan karena mengikuti tax amnesty, ada juga yang karena AEOI (Automatic Exchange of Information). Singapura dan Indonesia kan masih 2018. Tapi kami masih bisa minta karena by request,” ujar Ken.

Secara tegas, Ken pun menampik apabila ke-81 individu tersebut memiliki keterkaitan dalam urusan militer. Menurut Ken, transfer dana yang ditemukan murni karena masalah perpajakan, dan tidak terkait dengan transaksi bisnis lain seperti halnya pembelian senjata.

“Dari hasil analisis PPATK, mereka disebutkan bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Kami akan lihat dulu, apakah uang itu sudah dipajaki atau belum. Kalau belum, kami akan tindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” ucap Ken lagi.

Adapun sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, sanksi yang bisa dikenakan apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran bermacam-macam bentuknya. Di antaranya adalah penyidikan, serta tidak menutup kemungkinan ditindaklanjut ke tindak pidana.

“Tapi pidana perpajakan ya. Untuk pidana lain bukan wewenang saya,” ungkap Ken.

Baca juga: OJK Dalami Transfer Mencurigakan Rp18,8 Triliun

Ken mengakui data mengenai transfer dana itu sebetulnya telah diterima Direktorat Jenderal Pajak dari PPATK sejak 2 bulan lalu. Namun sampai saat ini, proses pengecekan masih terus dilakukan lewat penyesuaian antara aset yang ditemukan dengan SPT dan LHA (laporan hasil analisis).

“Dengan data dari tax amnesty, kami cocokkan apakah mereka sudah ikut tax amnesty atau belum. Kalau sudah ikut, uang tersebut sudah masuk ke dalam tax amnesty apa belum?” kata Ken.

Adapun saat disinggung mengenai rekam jejak ke-81 pebisnis tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Ken memastikan seluruhnya telah memiliki NPWP. Sayangnya, Ken enggan membeberkan potensi perpajakan yang bisa didapat dari temuan ini.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia memang dikatakan sedang menginvestigasi Standard Chartered terkait transfer dana milik nasabah khusus tersebut.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae pun menegaskan bahwa pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak maupun modus pencucian uang sifatnya hanya dugaan sementara.

Dalam prosesnya, Dian menekankan PPATK mempersilakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelidiki dan mengungkapkan temuannya langsung kepada publik. “Agar tidak menimbulkan simpang siur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Dian seperti dikutip Antara, Senin (9/10) kemarin.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut meminta adanya klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia terkait transfer dana jumbo tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, perlu adanya penelaahan lebih lanjut sebelum diambil langkah selanjutnya.

“Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini,” kata Heru kepada Antara di Jakarta, kemarin.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti