tirto.id - Berdasarkan peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yaitu bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Pembagian uang THR meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama Ramadan dan Lebaran.
Foto : Antara & Teks; TF Subarkah