Menuju konten utama
Tunjangan Hari Raya

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Ida: Tidak Boleh Dicicil

“THR tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Menaker Ida Fauziyah.

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Ida: Tidak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). tirto.id/Avia

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menjelaskan, THR karyawan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Selain itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan atau buruh.

“THR tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta agar perusahaan memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/3/2024).

Selain itu, dirinya mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ida mengatakan, Surat Edaran tersebut merupakan pengembangan dari regulasi yang sudah ada seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tata laksana pemberian upah THR untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

“Pada umumnya jelang Hari Raya Keagamaan, kebutuhan keluarga akan meningkat dari biasanya. Tentu saja berdampak terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok lainnya. Berkaitan dengan kondisi tersebut, dan sebagaimana dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar Ida.

“Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya yang menyangkut hari raya keagamaan,” lanjut Ida.

Menaker minta pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). tirto.id/Avia

Menurut Ida, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh karena secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Ida.

Ida menuturkan, surat edaran tersebut ditunjukkan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada para bupati dan wali kota di wilayah provinsi masing-masing.

“Melalui surat edaran ini saya sampaikan kepada Bapak Ibu Gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten kota membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Ida.

Ida juga meminta para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dirinya menganjurkan Posko Satgas tersebut diintegrasikan dengan website Posko THR Kemnaker.

“Saya juga meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawal proses pemberian upah THR di wilayah masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran,” tutur Ida.

Oleh karena substansi yang dimuat dalam surat edaran tersebut terkait bidang ketenagakerjaan, Ida menyampaikan surat edaran ini menjadi acuan bagi para kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Besaran THR Karyawan

Ida menjelaskan Permenaker No 6 tahun 2016, mengatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” urai Ida.

Jika perusahaan memberikan THR melebihi ketentuan perundang-undangan, Ida mempersilakan perusahaan untuk menerapkan sesuai perjanjian kerja bersama.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan," jelasnya.

Perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian, terdapat pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

konpers Menaker Ida Fauziyah tentang THR

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). tirto.id/Avia

Sanksi Pelanggaran Pemberian Upah THR

Pada tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.558 pengaduan. Sebanyak 1.434 sudah ditindaklanjuti sementara sebanyak 124 tidak dapat ditindaklanjuti.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 menambahkan, Handayani Rumondang, pelanggaran yang tidak dapat ditindaklanjuti bahwa ragam pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti yakni aduan pekerja di penyelenggaraan negara, pekerja di Kantor Kedutaan Besar atau konsulat asing, dan perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya.

“Berdasarkan pengalaman kami, banyak perusahaan-perusahaan ataupun data yang tidak lengkap. Oleh karena itu, perlu ada data yang lengkap termasuk perusahaan apa dimanja, apakah primary company atau cabang saja. Ini terkait dengan jumlah data,” jelas Handayani.

Handayani menyampaikan, ketika ada hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, misalnya pemberian upah THR melebihi batas tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka perusahaan wajib membayarkan denda.

“Ketika ada keterlambatan bayar maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun berapa jumlah karyawan yang belum dibayar,” urai Handayani.

Posko THR Kemnaker

Dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: M/2/ HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko THR Keagamaan. Posko tersebut terletak di sisi kiri Gedung Utama Kementerian Ketenagakerjaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengumumkan Posko THR resmi menerima layanan Selasa (19/02/2024).

“Posko tersebut adalah sekaligus untuk kami menerima layanan konsultasi perhitungan THR beserta pengaduan. Selain posko, di gedung B juga sudah dibuka beberapa kanal mulai dari Call Center, WhatsApp, atau datang secara langsung. Mulai besok, silahkan jika ada pertanyaan-pertanyaan, konsultasi, atau pengaduan,” tutur Indah.

Posko THR 2024

Posko THR 2024. tirto.id/Avia

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri