Menuju konten utama

THR dan Gaji ke-13 Diberikan Secara Terpisah

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan secara terpisah. THR dibayar seminggu sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13 diberikan setelah hari raya.

THR dan Gaji ke-13 Diberikan Secara Terpisah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Antara Foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Yuddy seperti dilansir laman setkab.go.id, Rabu (15/6/2016).

Atas persetujuan Presiden Jokowi tersebut, lanjut Yuddy, maka THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” kata Yuddy menjelaskan.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Setkab.go.id
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz