Menuju konten utama

Tetapkan Setnov Tersangka, KPK Yakini Dua Alat Bukti

Setya Novanto jadi tersangka korupsi e-KTP. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menilai penetapan itu karena KPK sudah miliki dua alat bukti yang kuat.

Tetapkan Setnov Tersangka, KPK Yakini Dua Alat Bukti
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenal Arifin Mochtar menilai langkah KPK dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sudah sesuai dengan koridor hukum.

"KPK sudah yakin dengan dua alat bukti yang mereka miliki," ujar Zaenal ketika dihubungi Tirto, Senin (17/7/2017).

Dalam pernyataan pers, Senin (17/7/2017) Ketua KPK Agus Rahardjo juga meyakini bahwa penetapan itu tidak serampangan, "Kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Agus juga membantaj bahwa penetapan tersangka kepada Setya Novanto terkait dengan Pansus Hak Angket yang kini sedang didengungkan oleh DPR.

“Kami akan buka semua masalahnya, bukti-bukti di pengadilan. Ini sama sekali tidak terkait dengan pansus yang sedang bekerja,” ujar Agus.

Terkait hal ini Zaenal mengaku enggan berspekulasi bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK yang dilakukan DPR. "Intinya setelah penetapan ini Pansus bisa makin kencang atau melemah," ujar dia.

Senin petang tadi, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi e-KTP.

KPK menduga Setya Novanto telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan dua pejabat Kemendagri Irman, Sugiharto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus ini. Setya Novanto diduga merencanakan dan mengatur pengadaan e-KTP dari proses perencanaan penganggaran sampai pengadaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH