tirto.id - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Menurut Alamsyah, surat ke presiden dengan nomor surat 03/AH-P/IX/2019 sudah diterima pegawai Sekretariat Negara , Selasa (17/9/2019) kemarin. Surat ini juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Selain memohon perlindungan, Alamsyah juga meminta agar Presiden Jokowi mengklarifikasi tudingan makar terhadap kliennya. Sebab, ia berprinsip tudingan itu tak berdasar.
Terlebih lagi, lanjutnya, tudingan itu merupakan delik aduan, bukan laporan langsung presiden.
"Kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar. Kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta hentikan," ujarnya.
Alamsyah juga meminta kasus kliennya dihentikan lantaran berkas-berkas Eggi sudah dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik. Sebab, menurutnya, ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Namun, ia tak bisa menjelaskan hal itu secara detail, karena bukan wewenangnya.
"Yang tahu detailnya penyidik Polri. Yang jelas waktu saya memohon penghentian penyidikan, suratnya saya tembuskan ke Kejagung dan Kejati," ujarnya.
Pengaca Eggy juga mengirim surat penghentian penyidikan perkara (SP3) itu juga ditembuskan
Ia mengatakan kliennya merasa dirugikan karena semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Eggi tak lagi bisa menjalani profesinya sebagai pengacara.
Oleh sebab itu, ia kembali ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan progres atas status kliennya tersebut. "Tadi kita tanya Polda, apakah permohonan SP3 kita sudah diproses. Jawabannya masih digelar," ujarnya.
Eggi Sudjana ditetapkan tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019 namun penangguhan penahanannya sudah dikabulkan penyidik.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali