Menuju konten utama

Terkait SPDP, Saut Nilai Presiden Sedang Jalankan Nawacita

Saut Situmorang menilai Presiden tengah menjalankan komitmen program Nawacita Presiden

Terkait SPDP, Saut Nilai Presiden Sedang Jalankan Nawacita
wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) saut situmorang (tengah) berjabat tangan dengan kasubdit iii direktorat tindak pidana umum bareskrim polri kombes pol umar surya fana (kedua kanan) usai diperiksa sebagai saksi di bareskrim mabes polri. antara foto/reno esnir/aww/16.

tirto.id - Presiden Jokowi merespon beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Presiden meminta polisi menghentikan proses hukum bila tidak ada bukti kuat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai respon Presiden Jokowi adalah hal yang wajar. Menurut Saut, Presiden tengah menjalankan komitmen program Nawacita Presiden.

"Kalau ditanya ini (respon) sinyal dari presiden, saya pikir tidak aneh. Karena di dalam nawacitanya, presiden sudah mencantumkan bahwa kehadiran negara yang tidak disebut itu. Ini bentuk kehadiran negara dalam tindakan antikorupsi," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) kepada Tirto.

Saut menegaskan bahwa KPK tidak selalu benar. Ia tidak memungkiri kalau KPK juga bisa salah dan mempunyai kelemahan.

Namun, mereka menyerahkan kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menentukan benar atau salah. Saut pun tidak takut ditetapkan sebagai tersangka dalam perjuangan antikorupsi. Ia kembali mengingatkan perjuangannya tidak sesusah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Saut menekankan, argumentasi mereka sudah cukup kuat untuk menerbitkan surat pencegahan. Ia mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan untuk mencegah orang ke luar negeri sesuai undang-undang. Bahkan, dalam undang-undang, KPK bisa memerintahkan untuk mencegah seseorang.

Ia pun menegaskan kalau surat itu tidak palsu sesuai klaim Penasihat Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi. Diketahui, Yunadi mengklaim ada 100 bukti yang menyatakan surat pencegahan Novanto palsu.

"Ya enggaklah (surat pencegahan palsu). Lihat aja yang tanda tangan itu kan saya, itu keputusan berlima, itu kan bukan keputusan Saut Situmorang pribadi," kata Saut.

"Kalau itu dibilang palsu ya gimana ya? Yang memalsukan itu jangan-jangan yang bilang saya palsu," lanjut Saut.

Saut mengingatkan, segala hukum, baik pidana, perdata, maupun tindak pidana korupsi memerlukan bukti. Apabila memang terbukti melakukan pidana, Saut siap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun menanti pembuktian dalam penetapannya sebagai tersangka.

"Kalau memang dalam pembuktian, bisa membuktikan bahwa memang ada yang dipidanakan tersangka kepada kita ya gpp. Buktiin saja," kata Saut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sempat memberi respon tentang beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut yang diberitakan, Presiden tidak masalah polisi memproses perkara untuk kedua komisioner tersebut. Namun, ia meminta polisi menghentikan penyidikan bila tidak ada bukti kuat.

“Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. (Kalau tidak ada bukti) saya sudah minta dihentikan,” ujar Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani