Menuju konten utama

Terkait Kasus Siyono, Komisi III Panggil Kapolri & BNPT

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memberikan tiga catatan tentang kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, yang tewas saat berada dalam penanganan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Terkait hal tersebut, Desmond mengatakan bahwa Komisi III akan segera memanggil Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terkait Kasus Siyono, Komisi III Panggil Kapolri & BNPT
Sejumlah anggota Brimob Polri berjaga di sekitar tempat pemakaman saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memberikan tiga catatan tentang kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, yang tewas saat berada dalam penanganan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Terkait hal tersebut, Desmond mengatakan bahwa Komisi III akan segera memanggil Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami sudah mengagendakan pertemuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rabu (13/4), dan dengan Kapolri pada Rabu pekan berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat dengar pendapat bersama Komnas HAM, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Kontras di Jakarta, Selasa, (12/4/2016).

Ketiga catatan yang disampaikan Desmon menyangkut kebenaran status Siyono sebagai teroris, fakta bahwa Siyono melakukan perlawanan terhadap aparat, serta uang yang diberikan kepada keluarga Siyono.

"Apakah betul Siyono seorang teroris, sehingga harus ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror?" tanya Desmond.

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan catatan berikutnya tentang apakah betul Siyono tewas karena berkelahi dan melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88 saat ditangkap dan diperiksa.

Terkait catatan ketiga yang menyebutkan bahwa keluarga Siyono diberikan sejumlah uang, Desmond beranggapan bahwa pemberian uang itu merupakan wajah polisi sebagai penegak hukum dalam menghargai nyawa seseorang.

"Uang itu juga berbicara terkait dengan pernyataan Kapolri serta tindakan dan tanggung jawab Densus 88 dalam penanganan Siyono sebagai terduga teroris," ujarnya.

Desmond mengatakan Komisi III akan mendorong sanksi bagi aparat negara yang terbukti telah melakukan pelanggaran, termasuk Densus 88 dalam penanganan terorisme itu.

"Namun, dorongan Komisi III untuk memberikan sanksi kepada aparat negara selalu mendapat penolakan dari mitra-mitra kami," tambahnya.

Menanggapi catatan yang disampaikan Desmond, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan jawaban untuk pertanyaan tentang apakah Siyono tewas karena berkelahi atau tidak.

"Pertanyaan apakah Siyono benar teroris atau tidak, hanya bisa dijawab oleh Densus 88. Kami hanya bisa menjawab dalam hal hak asasi manusia," tegasnya.

Imdadun menegaskan temuan pihaknya bahwa tidak terdapat tanda-tanda Siyono melakukan perlawanan. Hal itu terlihat dari tidak adanya bekas-bekas luka di tangan pada jenazah Siyono.

Menurut hasil autopsi yang dilakukan tim dokter Muhammadiyah, penyebab kematian Siyono adalah rasa sakit akibat patah tulang rusuk yang menembus jantung. (ANT)

Baca juga artikel terkait BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra