Menuju konten utama

Terkait Kasus Irman, DPD Pastikan Tim 10 Tidak Intervensi KPK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan jika Tim 10 yang dibentuk untuk mengkaji permasalahan terkait kasus Irman Gusman tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani Irman.

Terkait Kasus Irman, DPD Pastikan Tim 10 Tidak Intervensi KPK
Koordinator Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Irman Gusman atau Tim 10 Dewan Perwakilan Daerah Asri Anas (kedua kiri) didampingi juru bicara Tim 10 Andi M Iqbal Parewangi (kiri) memimpin rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Perusahaan Perdagangan Indonesia di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9). Rapat tersebut untuk menggali informasi dan data terkait kasus dugaan suap kepada Irman Gusman dalam kuota impor gula. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Meski belum secara resmi mencopot terduga kasus suap kuota gula impor, Irman Gusman, dari kursi ketua, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membentuk Tim 10 yang juga bertugas menguak permasalahan tersebut, sekaligus memastikan jika tim tersebut tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani Irman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam diskusi di Senayan Jakarta, Sabtu (1/10/2016), yang juga dihadiri sejumlah anggota DPD.

"Kita tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan, tapi kita akan menguak permasalahan pangan terutama gula," kata senator dari Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ini dalam acara diskusi yang bertepatan dengan 12 tahun keberadaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Seperti telah diketahui sebelumnya, DPD RI telah membentuk tim pengkajian permasalahan terkait kasus Irman Gusman atau Tim 10 DPD RI setelah sang ketua DPD ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus gula impor.

"Khusus kasus gula yang melibatkan ketuanya, DPD RI sudah membentuk Tim 10 yang bertugas untuk mencari, menghimpun dan mengkaji data dan informasi seputar masalah IG berdasarkan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp/I/2016-2017," kata GKR Hemas.

GKR Hemas mengatakan bahwa selain Tim 10 DPD RI, Komite II yang membawahi masalah pangan juga melakukan pengkajian untuk membongkar masalah gula.

Sementara itu, Farouk Muhammad mengemukakan, pembentukan tim ini karena DPD melihat ada masalah besar terkait penangkapan Irman Gusman yang menyangkut bahan pangan. Oleh karena itu, DPD menempatkan kasus Irman Gusman sebagai pintu masuk mengungkap persoalan impor pangan terutama gula.

"DPD melihat ada masalah besar dalam impor pangan terutama gula," kata Farouk, senator dari Nusa Tenggara Barat, sembari menambahkan menurut dia, tidak tertutup kemungkinan hasil kajian dan penelusuran Tim 10 akan diserahkan kepada KPK.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai posisi Ketua DPD RI, Ketua Badan Kehormatan, AM Fatwa mengatakan bahwa DPD RI akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan segera. Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPD RI, lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan.

Baca juga artikel terkait IRMAN GUSMAN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara