Menuju konten utama

Terkait Corona, Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker & Hoax

Polisi tetapkan 30 orang tersangka terkait kasus Corona COVID-19: 25 orang di antaranya karena menimbun masker, 5 lainnya terkait hoaks.

Terkait Corona, Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker & Hoax
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polri mencatat ada belasan kasus berkaitan dengan hoaks Corona COVID-19 usai Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga negara Indonesia positif terpapar virus tersebut.

“17 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kamis (5/3/2020).

17 kasus itu yakni 12 perkara penimbunan masker dan pembersih tangan, dengan 25 orang ditetapkan jadi tersangka; dan 5 perkara hoaks virus Covid-19, dengan 5 orang jadi tersangka.

Asep melanjutkan, polisi menemukan hoaks itu bermodus menyampaikan informasi perihal warga negara asing terjangkit virus COVID-19 sehingga masyarakat menjauhi orang tersebut; video-video di sebuah rumah sakit yang menangani pasien terindikasi flu, namun pelaku menambahkan narasi bahwa pasien itu positif mengidap virus COVID-19.

Berkaitan dengan penimbunan, Asep menyatakan latar belakang perbuatan pelaku yakni kebutuhan ekonomi dengan cara meningkatkan harga jual. Sisi produsen, indikasi penimbunan ialah menyimpan barang tersebut meski kebutuhan pasar melonjak.

Polisi Sidak Distributor, Cek Stok Masker

Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polda Metro Jaya sambangi Pasar Glodok, Jakarta Barat, guna sidak ketersediaan masker.

"Dari hasil pengecekan, ketersediaan stok yang ada kami lihat cukup. Memang sempat terjadi panic buying di hari pertama, sehingga pembeli naik beberapa kali lipat dibandingkan hari biasa," ujar dia di lokasi, hari ini.

Di hari berikutnya, lanjut Listyo, daya beli masyarakat mulai menurun. Pedagang musiman jadi pembeli masker terbanyak lantaran melihat peluang dapat keuntungan dari 'serangan panik' masyarakat.

Ia juga mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menahan ekspor masker dan pembersih tangan agar tak mengganggu stok di dalam negeri.

"Tahan dahulu ekspor masker dan hand sanitizer sampai pemantauan terhadap suspect (korban virus Covid-19) ada pengumuman resmi bahwa situasi sudah kembali normal," sambung Listyo.

Distributor di Pasar Glodok dinilai tidak hanya mendistribusikan masker ke area Jakarta, tapi daerah luar Ibu Kota juga dipenuhi.

"Salah satu distributor yang cukup besar dan dia mendistribusikan ke seluruh Jakarta, bahkan ke seluruh Indonesia. Itu bisa dipastikan bahwa ketersediaan masker tidak perlu dikhawatirkan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz