tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah merespons petisi dari penyelidik dan penyidik di bawah Deputi Penindakan.
Ia mengakui, sudah ada upaya penyelesaian dengan melakukan pertemuan kepada pembuat petisi.
"Sudah kita bicarakan hari ini dengan semua yang tanda tangan. Insyaallah segera akan kita umumkan," kata Agus, di daerah Senen, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Agus enggan merinci hasil pertemuan tersebut. Ia pun tidak merespons kemungkinan mengganti Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firly usai ada petisi.
"Belum, belum [ada rotasi]. Nanti kita bicarakan setelah itu," kata Agus.
Petisi dari penyelidik dan penyidik KPK dikenal dengan sebutan 'big fish', karena di dalamnya ada frasa tersebut. Hal ini disebut dalam pembukaan petisi yakni terkait kebuntuan pengembangan perkara di Kedeputian Penindakan ke level pejabat lebih tinggi (big fish).
Di dalam petisi terdapat aspirasi terkait dengan kasus korupsi yang ditangani. Mulai dari kebocoran operasi tangkap tangan, mengulur waktu untuk gelar perkara hingga ada pelanggara berat kepegawaian yang tak ditindaklanjuti KPK.
Terkait petisi ini, sebelumnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menganggap sebagai masukan dan saran dari sejumlah pegawai di Kedeputian Penindakan.
Menurut Febri, petisi itu pun telah diterima pimpinan KPK. Ia menyebut Pimpinan KPK berencana menggelar pertemuan dengan para pegawai tersebut.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, jadi segera akan didengar apa masukkan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali