tirto.id - Hari Anak Nasional 2021 diperingati pada 23 Juli di seluruh Indonesia. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian terhadap hak-hak anak.
Berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini dirayakan di tengah pandemi COVID-19. Anak menjadi salah satu korban pandemi yang mengalami banyak persoalan.
Anak mengalami masalah pengasuhan bagi mereka yang orangtuanya positif COVID-19, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi sebagai akibat kebijakan jaga jarak maupun belajar dan bekerja di rumah.
Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2021 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPandemi.
Sub tema Hari Anak Nasional 2021 adalah:
1. Anak Cerdas Terliterasi
2. Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh
3. Anak Sehat dan Gembira
4. Anak Cerdas, Kreatif dan Informatif
5. Anak Resiliensi Tangguh dengan Kasih sayang
Hal ini sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN.
Diharapkan peringatan HAN yang dikemas secara online dapat menjangkau lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Cara Merayakan Hari Anak Nasional 2021 di Tengah Pandemi
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Penyelenggaraan Acara Puncak HAN Tahun 2021 akan dilaksanakan pada Jumat (23/7/2021), pukul 10.00 WIB - selesai, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
1. Tingkat Pusat
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN 2021 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
2. Tingkat Daerah
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Daerah masing-masing.
3. Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN 2021 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2021 yang diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana HAN Luar Negeri masing-masing.
Penyelenggaraan puncak acara akan dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan melalui Youtube. ID dan Password Acara Puncak tingkat Nasional akan diberikan H-1 sebelum acara dimulai melalui Dinas PPPA Prov/Kab/Kota.
Bagi Dinas PPPA/instansi lain yang akan menyelenggaran kegiatan nonton bersama penyelenggaraan puncak acara Hari Anak Nasional secara offline harus memperhatikan Protokol Kesehatan penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2021.
Editor: Iswara N Raditya