Menuju konten utama

Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Presiden Jokowi telah meneken Perpres soal pembentukan BRIN dan menunjuk Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP.

Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP
Presiden Joko Widodo. foto/Laily Rachev/Biro Setpres.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi mengatur tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan menandatangani Perpres Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional per 28 April 2021.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi memutuskan struktur organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Jokowi lantas menunjuk Ketua Dewan Pengarah BRIN dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a secara ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," bunyi pasal 7 ayat 2 Perpres, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, kursi wakil pengarah diserahkan kepada unsur profesional dan/atau akademisi. Posisi sekretaris dan anggota diserahkan kepada profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan paling banyak 7 orang.

Jokowi juga memberikan dukungan teknis kepada dewan pengarah dengan pembentukan sekretariat dewan pengarah sebagai bagian dari organisasi sekretariat utama. Sekretariat dewan pengarah bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah dan sekretaris utama.

Sementara itu, susunan pelaksana BRIN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh kedeputian; inspektorat utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi dan bidang tenaga nuklir nasional.

Ketujuh kedeputian BRIN terdiri atas deputi bidang industri, pangan dan pertanian; deputi bidang digital, informatika, telekomunikasi dan transportasi; deputi bidang kesehatan dan farmasi; deputi bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan dan kebencanaan; deputi bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial budaya dan humaniora, deputi bidang pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; dan deputi bidang riset dan inovasi daerah.

Hal menarik lain, Kepala BRIN tidak bisa mengindahkan saran dari Dewan Pengarah BRIN sesuai pasal 10 ayat 2 Perpres tersebut. Kemudian, Wakil BRIN bertugas membantu Kepala BRIN sesuai permintaan Kepala BRIN.

Selain itu, BRIN juga bisa membentuk pusat sebagai unsur pendukung fungsi dan pelaksana BRIN. Satuan pusat ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama dan dipimpin oleh kepala pusat sesuai pasal 41.

Dalam pasal 54 juga menyatakan Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BRIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama, deputi dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Kepala. Pemilihan Sekretaris Utama, deputi dan inspektur utama harus mengikuti seleksi jabatan.

Sedangkan Kepala OPL diangkat dan diberhentikan kepala sesuai persetujuan Presiden. Para kepala OPL diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan Presiden. Kemudian Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS maupun non-PNS serta mendapat hak keuangan sesuai jabatan.

"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku paling lama 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 periode berikutnya," bunyi pasal 55 Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait BRIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri