tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno menyangkal isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang kasus korupsi E-KTP yang menyebutkan ada pembagian uang di DPR RI.
Politikus PAN itu menyatakan tuduhan Jaksa KPK, bahwa telah ada pembagian duit suap proyek E-KTP senilai jutaan dolar AS ke sejumlah anggota dewan di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni Murdi pada September atau Oktober 2010, adalah bohong.
Alasan Teguh, Mustokoweni sudah meninggal pada 18 Juni 2010. Politikus Golkar itu, menurut Teguh juga tidak mungkin menerima duit suap yang diduga diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong tersebut pada periode setelah ia meninggal.
"Yang mulia saya berani jamin, pembagian uang yang di ruang Mustokoweni adalah bohong. Itu karena 18 Juni 2010 bu Mustokoweni telah meninggal dunia," kata Teguh dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (23/3/2017).
Tuduhan itu tertulis di dalam surat dakwaan dua terdakwa di kasus ini, yang merupakan mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.
Bantahan Teguh itu sekaligus mementahkan tuduhan di dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa ruang kerja Mustokoweni menjadi tempat sentral pembagian suap proyek E-KTP, selain ruangan Setya Novanto. Teguh menyatakan tuduhan Jaksa KPK itu tidak masuk akal.
"Jadi tidak masuk akal ada pembagian uang di ruangan beliau yang mulia. Kami tak pernah menerimanya, yang mulia," kata politikus PAN tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menyatakan Jaksa KPK mencatat Mustokoweni diduga menerima uang suap proyek E-KTP sebesar 400.000 dollar AS di ruang kerjanya di periode September-Oktober 2010.
Di ruangan itu sejumlah politikus lain juga menerima pembagian duit dari Andi Narogong, termasuk Teguh yang mendapatkan 100 ribu dolar AS.
"Tuduhan yang pertama yang mulia di September almarhum Mustokoweni telah meninggal di Bulan Juni. Jadi tidak ada uang itu (40.000 dollar AS)," kata Teguh.
Hakim Jhon lalu menanyakan kepada Teguh, "Lalu bagaimana dengan kabar pada Agustus 2012? Anda disebut menerima uang sebesar 25.000 dollar AS."
Teguh membantah tuduhan itu. Alasan Teguh, periode jabatannya di Komisi II DPR RI hanya sampai Oktober 2010.
"Saya terkahir kali menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR adalah Oktober 2010. Sekali lagi, tidak mungkin ada pembagian uang tersebut," kata Teguh.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di kasus ini mencatat dari nilai penganggaran proyek E-KTP senilai Rp5,9 triliun, puluhan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri meminta jatah bagian fee sebesar 49 persen. Akibatnya, KPK menyimpulkan proyek ini merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom