Menuju konten utama

TBA Baru Berlaku, Maskapai Punya Waktu 2 Hari Sesuaikan Tarif

Maskapai harus menyesesuaikan tarif paling lambat dua hari setelah Kepmenhub tentang penurunan tarif batas atas pesawat resmi berlaku.  

TBA Baru Berlaku, Maskapai Punya Waktu 2 Hari Sesuaikan Tarif
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen bagi penerbangan ekonomi yang menggunakan pesawat jet.

Penurunan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan Kepmenhub itu resmi diteken dan terbit pada Rabu kemarin (15/5/2019).

“Badan usaha angkutan udara harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan keputusan Menteri ini,” kata Polana dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta pada Kamis (16/5/2019).

Bila dihitung dari hari keputusan ini ditandatangani, seharusnya maskapai harus sudah melakukan penyesuaian tarif paling lambat pada Jumat (17/5/2019). Namun, menurut Kemenhub, waktu dua hari setelah penetapan keputusan adalah Sabtu (18/5/2019).

Hal ini karena Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 baru ditandatangani pada Rabu malam kemarin. Oleh karena itu, ketentuan di dalamnya baru resmi berlaku pada hari ini.

Polana menjelaskan ada mekanisme sanksi bagi maskapai yang tidak mentaatinya, sebagaimana diatur dalam Permenhub 78 Tahun 2016. Lagi pula, kata Polana, sampai saat ini belum ada maskapai yang melanggar ketentuan batas atas maupun bawah tarif pesawat.

“Apabila berdasarkan ketentuan ini ada yang tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan atau kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016. Ada hierarkinya, peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda,” ucap Polana.

Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 secara resmi menggantikan Kepmenhub No. 72 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 29 Maret 2019 itu. Meski sudah ditetapkan, Kemenhub belum memberitahukan detail maupun isi Kepmenhub baru itu.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom