Menuju konten utama

Tata Cara (Protokol) Menguburkan Jenazah Pasien Corona COVID-19

Tata cara mengubur jenazah pasien corona COVID-19 berbeda dengan mengubur jenazah orang biasa.

Sejumlah petugas merapikan peti khusus jenazah COVID-19 di rumah duka Dharma Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa.

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.

Dalam prosedur menyalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona, MUI menegaskan, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020.

Sementara itu, Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19.

Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah:

    • Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
    • Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
    • Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
    • Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
    • Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

Terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:

    • Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis
    • Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
    • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan terperinci tentang lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19 dan ketentuan untuk pihak keluarga.

  • Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  • Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
-->