tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan penurunan batas atas tarif (BAT) pesawat sebesar 12-16 persen.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan, dalam dua hari ke depan, revisi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019 tentang ketentuan tarif tersebut akan keluar dan langsung berlaku.
"Kami akan coba sekuat tenaga agar 2 hari dapat selesai dan ditandatangani efektif," ujar Budi Karya usai konferensi pers tarif tiket pesawat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Kali ini, ia menjamin para maskapai penerbangan bakal menurunkan tarif lantaran sifatnya bukan imbauan melainkan kewajiban menjalankan aturan.
"Kalau sekarang kan sudah ada ketentuannya, jadi maskapai penerbangan akan melanggar aturan kalau tidak diturunkan," imbuhnya.
Mantan Dirut Angkasa Pura itu juga menjelaskan bahwa penurunan tarif hanya berlaku untuk pesawat jet seperti Airbus.
Meski demikian, kata dia, "kami juga mengimbau maskapai LCC [low cost carrier] menyesuaikan tarif dan memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas. Sehingga masyarakat bisa mendapat tarif terjangkau."
Pemerintah akhirnya merevisi tarif batas atas (TBA) pesawat untuk menurunkan harga tiket dan mengendalikan laju inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, TBA penerbangan domestik yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019 akan diturunkan.
"Tentu ini bukan persoalan yang bisa langsung, kemudian akan diperlukan proses adjusment di maskapai dan kita minta jangan lama-lama, karena Menhub akan mengubah putusannya yang mengatur batas atas dari tarif," ujar Darmin dalam konferensi pers di kantornya, Senin malam (13/5/2019).
Darmin berharap keputusan Menhub tersebut dapat keluar dalam waktu paling lambat dua hari. "Mudah-mudahan bisa selesai. Enggak tahu Pak Menhub sehari atau dua hari. Tadi minta tiga hari. Kayaknya dua hari aja pak. Ini udah mau Lebaran," imbuh Darmin.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto