Menuju konten utama

Pemerintah Turunkan Batas Atas Tarif Pesawat 12-16 Persen

Kebijakan merevisi TBA diyakini dapat memangkas tarif tiket pesawat meski bulan puasa dan lebaran identik dengan peak season yang berujung pada kenaikan harga.

Pemerintah Turunkan Batas Atas Tarif Pesawat 12-16 Persen
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id -

Pemerintah akhirnya merevisi tarif batas atas (TBA) pesawat untuk menurunkan harga tiket dan mengendalikan laju inflasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, TBA penerbangan domestik yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019 akan diturunkan.

"Tentu ini bukan persoalan yang bisa langsung, kemudian akan diperlukan proses adjusment di maskapai dan kita minta jangan lama-lama, karena Menhub akan mengubah putusannya yang mengatur batas atas dari tarif," ujar Darmin dalam konferensi pers di kantornya, Senin malam (13/5/2019).

Darmin berharap keputusan Menhub tersebut dapat keluar dalam waktu paling lambat dua hari.

"Mudah-mudahan bisa selesai. Enggak tahu Pak Menhub sehari atau dua hari. Tadi minta tiga hari. Kayaknya dua hari aja pak. Ini udah mau lebaran," imbuh Darmin.

Keputusan untuk merevisi TBA diambil dalam rapat di Kemenko perekonomian pada pada Senin pekan lalu.

Kebijakan itu diyakini dapat memangkas tarif tiket pesawat meski bulan puasa dan lebaran identik dengan peak season yang berujung pada kenaikan harga.

Sebab jika TBA diturunkan, maka harga tiket pesawat maskapai yang mengacu pada batas itu juga dapat ikut turun dengan sendirinya, baik itu full service maupun low cost carrier (LCC).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah ini diambil karena UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan tak memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi langsung harga tiket.

"Maka dengan menghitung HPP dari maskapai terutama yang full service ll sesuai dengan ketentuan UU Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menetapkan batas tarif baru dengan range 12-16 persen dan ini diperuntukkan khusus pesawat jet," kata Budi Karya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebelumnya mengatakan, revisi TBA perlu dihitung mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha penerbangan.

Namun pada prinsipnya, kata dia, sejumlah maskapai di bawah naungan BUMN seperti Garuda dan Citilink siap untuk mengikuti aturan mengenai TBA yang baru. Bahkan saat ini pun menurut Rini pihaknya juga telah mengikuti aturan TBA dari regulator.

"Kita harus semua mengikuti. Regulator itu mempunyai kebijakan-kebijakan. Yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti," ujar Rini Selasa pekan lalu, setelah rapat bersama di Kemenko Perekonomian.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari