Menuju konten utama

Tarif PTKP 2023 dan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan contohnya.

Tarif PTKP 2023 dan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Sebelumnya ketentuan terkait PKP sejumlah Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, maka pekerja yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Kewajiban membayar pajak penghasilan baru berlaku pada pekerja atau karyawan dengan penghasilan minimal Rp5 juta atau akumulasi Rp60 juta dalam setahun.

Sementara itu, persentase pengenaan pajak PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21 masih sama, yakni sebesar 5 persen. Dengan kata lain, menurut aturan ini seorang pekerja atau karyawan akan diwajibkan membayar pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp5 juta.

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mengutip dari laman Ayo Pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah sejumlah penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi. Jika penghasilan neto Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha maupun kerja bebas berjumlah di bawah PTKP, maka yang bersangkutan tidak dikenakan pajak.

Namun, jika status Wajib Pajak merupakan seorang pegawai atau menerima penghasilan tetap sebagai objek dari peraturan pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak dikenai pemotongan PPh 21. Pemberlakuan tarif dalam cara menghitung pajak penghasilan tidaklah tetap. Faktor penyebabnya adalah indeks biaya hidup setiap tahun, penetapan upah minimum, dan inflasi.

Penghitungan PTKP secara manual harus dilakukan dengan jeli agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung. Berikut merupakan cara menghitung PTKP sebagaimana dijelaskan dalam laman Ayo Pajak:

1. Untuk Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah

Rudi merupakan karyawan di perusahaan terkemuka dengan jumlah penghasilan per bulan sebesar Rp4,5 juta. Status Rudi saat ini masih lajang atau belum menikah sehingga penghitungan PTKP Rudi, sebagai berikut:

- Diketahui gaji bulanan Rudi = Rp4,5 juta

- Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta

- PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta

- PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Berdasarkan hasil penghitungan PTKP tersebut, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal tersebut disebabkan Rudi tidak mempunyai PPh 21 terutang.

2. Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Penghitungan dengan kategori ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah menikah. Rudi merupakan seorang pekerja dengan penghasilan per bulan Rp7,5 juta. Ia telah menikah dan memiliki satu orang anak, sedangkan istrinya tidak bekerja. Penghitungan PTKP-nya sebagai berikut:

- Gaji pokok per bulan = Rp7,5 juta

- Pengurang:

Biaya jabatan 5% x Rp7,5 juta = Rp375.000

Biaya pensiun 1% x Rp7,5 juta = Rp75.000

- Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp7,5 juta – Rp450.000 = Rp7.050.000

- Penghasilan neto = Rp7.050.000 x 12 = Rp84.600.000

- PTKP = Rp63.000.000

- Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp21.600.000

- PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000

- PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 = Rp90.000

Berdasarkan penghitungan tersebut, maka Rudi harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp90.000 atau Rp1.080.000 setahun.

3. PTKP Warisan

Selain dua contoh Wajib Pajak dengan kondisi sebelumnya, harta warisan yang belum dibagi termasuk dalam PTKP. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya warisan bisa dibagi kepada ahli waris dan bisa disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak yang merupakan ahli waris.

Oleh karena itu, saat melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, di sini masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Dengan demikian, penghasilan dari warisan belum terbagi tidak ada pengurangan PTKP.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra