Menuju konten utama

Tarif Parkir Jakarta Naik saat Sistem Transportasi Berjalan

Kenaikan tarif parkir kendaraan akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta setelah sejumlah infrastruktur transportasi dirampungkan dan mulai berjalan.

Tarif Parkir Jakarta Naik saat Sistem Transportasi Berjalan
Petugas mencatat nomor polisi mobil yang terparkir di area gedung parkir Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (11/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan setelah sejumlah infrastruktur transportasi di Jakarta selesai. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kenaikan tarif tersebut bertujuan mendorong masyarakat berpindah ke angkutan umum seiring dengan membaiknya sistem transportasi di Jakarta

"Kajiannya ketika sistem transportasi sudah berjalan. Terutama parkir yang di on the road, yang di jalan. Dibatasi. Jam pertama agak murah, jam kedua itu semakin mahal," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2107).

Selain itu, tarifnya juga akan diatur berdasarkan sistem zonasi wilayah yang ditentukan berdasarkan tingkat kesibukan dan kepadatan jalan di ibu kota. Semakin sibuk tempat tersebut, maka tarif parkir yang dikenakan akan semakin mahal.

"Zona yang di tengah kota tentu saja lebih mahal daripada yang dipinggir. Zona 1, 2, 3. Ini harus ditata. Kalau dilepas begitu saja, seperti hutan belantara, maka lalu lintas di Jakarta akan stuck," ujarnya.

Menurutnya, setelah pembangunan MRT, LRT selesai serta penerapan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan penerapan transit oriented sistem development (TOD) diberlakukan, mayarakat memiliki pilihan lebih baik untuk berpindah ke transportasi umum.

Dengan begitu, beberapa kebijakan seperti pelarangan sepeda motor dan ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota dapat dicabut.

"Karena itu saya bilang, kita 2017 itu seluruh pembangunan flyover dan underpass sudah selesai. Dengan cara seperti itu maka kemacetan akan berkurang," ucap Djarot.

Sebelumnya, ia juga mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Hal itu diusulkan pula dalam rencana peninjauan kembali Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) DKI Jakarta.

"Sehingga kita bisa adakan seperti itu dan perilaku berlalulintas ini juga harus kita tata sejak sekarang," ujar dia.

Baca juga: Tarif Parkir di Jakarta akan Diatur Berdasar Sistem Zonasi

Baca juga artikel terkait LAHAN PARKIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari