Menuju konten utama

Tarif Baru Masuk Borobudur jadi Rp4.000-Rp15.000 per Orang

Sri Mulyani menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk. Tarif tersebut mulai berlaku Mei 2023.

Tarif Baru Masuk Borobudur jadi Rp4.000-Rp15.000 per Orang
Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Kunjungan wisata peserta 3rd Sherpa Meeting G20 tersebut untuk memperkenalkan destinasi wisata di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Pool/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, tarif tiket masuk terbaru kawasan wisata Candi Borobudur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 26 April tersebut, Sri Mulyani menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk. Tarif tersebut mulai berlaku Mei 2023. Sedangkan, untuk kendaraan ditetapkan tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 per sekali masuk.

Nominal tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam kawasan. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.

Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Besaran tarif bagi WNA akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, Bendahara Negara itu juga mengecualikan biaya masuk alias tidak bayar untuk kegiatan tertentu ke kawasan Borobudur. Misalnya, kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti untuk bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.

Untuk kriteria kegiatan dan tata cara penetapan tarif layanan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga artikel terkait TARIF MASUK BOROBUDUR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang